Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Dua Cara Penanganan Berita Hoax Versi Menteri Rudiantara  

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai menghadiri rapat koordinasi di Kemenkopolhukam, Jakarta, 5 Oktober 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai menghadiri rapat koordinasi di Kemenkopolhukam, Jakarta, 5 Oktober 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penanganan berita palsu atau hoax akan dilakukan melalui dua cara. Ini dilakukan untuk mencegah beredarnya kabar hoax yang memberikan dampak negatif kepada masyarakat.

"Penanganannya ada dua. Satu, kalau di media sosial, ya itu dilakukan penapisan," ucap Rudiantara setelah menghadiri rapat terbatas (ratas) soal antisipasi perkembangan media sosial, Kamis, 29 Desember 2016, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Sedangkan langkah kedua, ujar dia, dengan tindakan hukum melalui aparat penegak hukum.

Rudiantara menuturkan berita hoax di dunia maya bisa berasal dari situs dan berita yang disebar melalui media sosial. Dari kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, penanganan situs dan media sosial ini dilakukan berbeda. Kalau situs, penanganannya langsung dilakukan penapisan. Sedangkan untuk media sosial harus bekerja sama dengan penyedianya yang mayoritas berasal dari luar negeri, misalnya Facebook dan Twitter.

"Intinya adalah pemerintah melakukan ini secara terus-menerus, bukan hanya karena ratas. Kalau ratas, kan, untuk menambah perhatian lebih cepat, lebih tegas," ucapnya.

Rudiantara mengatakan, sejauh ini, ada 800 ribu situs yang menyebarkan berita bohong. Namun dia mengaku lupa periode dari jumlah tersebut. "Saya enggak hafal. Pokoknya status terakhir 700 ribu, hampir 800 ribu situs," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk akun media sosial, dia mengaku lupa jumlah akun yang kerap menyebarkan berita bohong. Namun, tutur Rudiantara, pemerintah bertindak tegas. "Kami tidak segan-segan melakukan filtering terhadap fitur-fitur tertentu dari media sosial," ucap Rudiantara.

Dia mengatakan penanganan berita hoax akan lebih terkoordinasi. Misalnya, eksekusi penyebar berita hoax bukan hanya memblok akun atau menangkap pelakunya. Namun akunnya juga harus ditindak. "Itu harus terintegrasi semuanya," ujar Rudiantara.

AMIRULLAH

Baca juga:
Agar Sosmed Positif, Jokowi: Hukum Penyebar Fitnah dan Hoax
Diisukan Akan Diganti, Menteri Agama: Tanyakan kepada Presiden


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

58 hari lalu

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.