TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Kelautan2016. Ketiga tersangka itu adalah Deputi Bidang Informatika Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. "Perpanjangan penahanan 40 hari," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Selasa, 3 Desember 2016.
Priharsa mengatakan, perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka dilakukan karena sudah lewat 20 hari. Untuk tersangka Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah belum diperpanjang karena masa penahanan pertamanya belum habis.
Baca: Kasus Suap Bakamla Bernula dari OTT
Penyidik tengah mendalami dugaan pemberian lain dalam kasus suap yang menyeret Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo ini. KPK menduga ada pemberian lain sebelum penyidik menangkap tangan Eko dan Fahmi cs, sebab ada komitmen fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek.
Saat operasi tangkap tangan pada 14 Desember 2016, penyidik KPK menemukan uang Rp 2 miliar dari tangan Eko. Uang tersebut diduga berasal dari Fahmi Darmawansyah agar ia bisa memenangkan tender proyek pengadaan satelit monitoring senilai Rp 220 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Tiga orang sebagai pemberi suap adalah Fahmi, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Untuk kasus yang sama, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka. Oleh karena itu KPK hanya bisa menyentuh sipil, maka kewenangan untuk memproses hukum terhadap Laksmana Bambang dilakukan di internal TNI.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
11 Wanita Jadi Tersangka KPK Sepanjang 2016
Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten, KPK Sita Duit Miliaran