TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melantik 5.046 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Ia mengatakan pelantikan ini bertujuan menata ulang susunan perangkat daerah dan mengubah agar jumlahnya menjadi proporsional.
"Prinsipnya, tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja sebenarnya," kata Sumarsono di Lapangan IRTI Monas, Selasa, 3 Januari 2017.
Sumarsono mengatakan pelantikan ini merupakan lanjutan dari pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah yang disahkan Desember lalu. Peraturan Daerah tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Baca juga:
Jelang Sidang Ahok, Polisi dan Jurnalis Bersiap di Kementan
Peraturan Pemerintah yang disahkan pada Juni 2016 itu memerintahkan pemerintah daerah untuk merampingkan struktur jabatan di daerahnya dengan tujuan efisiensi. Di Jakarta, hanya ada 42 perangkat daerah dari jumlah sebelumnya yang mencapai 53 unit.
Beberapa nama yang dilantik yakni Edi Sumantri sebagai Kepala Dinas Pelayanan Pajak menggantikan Agus Bambang Setiowidodo, Ratiyono sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan, dan Isnawa Adji sebagai Kepala Dinas Kebersihan menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Adapun Husein Murad yang semula menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Timur dilantik menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Susunan perangkat daerah yang baru, kata Sumarsono, menggusur total 952 jabatan eselon II, III, dan IV. Hilangnya jabatan itu membuat anggaran daerah hemat Rp 11,19 miliar per bulan dan Rp 134,3 miliar per tahun. Penghematan itu berasal dari hilangnya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan.
Sumarsono meminta pejabat yang dilantik untuk memperbaiki pelayanan publik dan sistem kerjanya. "Susunan yang baru sudah lebih ramping, kerjanya pun harus lebih gesit," kata Sumarsono.
LINDA HAIRANI