Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab Berita Hoax Beredar: Masyarakat Kurang Banyak Baca  

image-gnews
Digitalbirmingham.co.uk
Digitalbirmingham.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kurangnya budaya membaca menjadi salah satu penyebab cepatnya peredaran berita bohong atau hoax. Septiaji Eko Nugroho, pendiri dan ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, menyatakan hal itu menimpa masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk yang berpendidikan tinggi. "Karena orang-orang enggan membaca," kata pria yang akrab disapa Aji, di Surabaya, Rabu, 4 Januari 2017.

Padahal, lanjut Aji, rata-rata situs penyebar berita bohong tersebut tak beridentitas serta tak jelas pengelola dan redaksionalnya. Karena itu, Masyarakat Anti Fitnah merangkul komunitas literasi dalam gerakan anti berita bohong.

Acara Turn Back Hoax diadakan serentak di tujuh kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung, Solo, Yogyakarta, Semarang, dan Wonosobo, pada Minggu, 8 Januari 2017. Di tujuh kota tersebut, Aji menjelaskan, jaringan para relawan yang dibentuk bergerak melalui media sosial. Di Surabaya, acara aksi Turn Back Hoax diadakan di Taman Bungkul pukul 06.00-09.00.

Baca juga:
Ini Penyebab Berdirinya Komunitas Masyarakat Anti Hoax
Dirjen Kebudayaan: Profesor dan Doktor pun Percaya Hoax

Selain acara tersebut, kelompok Anti Hoax Surabaya bakal mengampanyekan literasi media ke berbagai sekolah di level SMP dan SMA. Sebab, anak-anak usia tersebut dinilai telah terpapar media sosial. Hubungan keluarga dan pertemanan bahkan rusak gara-gara berita bohong. Kampanye literasi juga diadakan di Solo dan Yogyakarta.

Jangka pendeknya, kata Aji, gerakan deklarasi anti hoax tersebut membangkitkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan media sosial dan menyikapi berita bohong dengan mendirikan booth, membuat back drop, serta mengadakan aksi tanda tangan mendukung deklarasi anti berita bohong. "Kami ingin tidak ada saling hujat di media sosial," kata Aji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengaku merangkul sejumlah tokoh dari berbagai kalangan untuk bekerja sama dalam gerakan anti berita bohong tersebut, seperti kalangan artis, tokoh agama dan lintas agama, komunitas, pemerintahan, serta polisi. Adapun jumlah total relawan dalam Masyarakat Anti Berita Fitnah mencapai 28 ribu orang. Para relawan ini tak hanya berkampanye gerakan anti berita fitnah dan bohong, melainkan berupaya mengklarifikasi berita-berita bohong yang berseliweran di dunia maya.

Roziqi, relawan Anti Hoax Surabaya, menjelaskan, gerakan anti berita bohong di Kota Pahlawan menggunakan pendekatan literasi dengan anggapan bahwa kota ini dipengaruhi kaum akademisi. "Kami juga mengajak komunitas pustakawan," ujar dia.

NIEKE INDRIETTA | ENDRI KURNIAWATI

Baca juga:
Gandeng Dewan Pers, Kementerian Komunikasi Razia Portal Hoax
Dewan Pers Buat Barcode untuk Melawan Media Massa Palsu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

8 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

49 hari lalu

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

51 hari lalu

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.