Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Gula, Kolega Irman Gusman Divonis 3 Tahun Penjara  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 November 2016. Sidang ini menghadirkan tiga orang saksi yakni Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, Kepala Seksi Penjualan Bulog Divre Sumatera Barat Suhardi dan Kepala Divisi Regional Bulog Subar Benhur Ngkaimi dalam kasus dugaan suap terkait kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 November 2016. Sidang ini menghadirkan tiga orang saksi yakni Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, Kepala Seksi Penjualan Bulog Divre Sumatera Barat Suhardi dan Kepala Divisi Regional Bulog Subar Benhur Ngkaimi dalam kasus dugaan suap terkait kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis suami istri pemilik CV Semesta Berjaya, Memi, masing-masing 3  serta 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim menjatuhkan hukuman denda masing-masing membayar Rp 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. 

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Nawawi Pomolango menegaskan, Sutanto dan Memi terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dengan nilai Rp 100 juta. “Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017. 

Baca: Sangkalan Irman Gusman dalam Kasus Gula

Menurut Nawawi, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan  yang meringankan terdakwa adalah berperilaku sopan dan meyesali perbuatannya. 

Vonis majelis hakim di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu, 14 Desember 2016, tim jaksa menuntut terdakwa Sutanto 4 tahun penjara. Untuk Memi dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Nawawi menuturkan, suap merupakan imbal balik atas permintaan terdakwa agar CV Semesta Berjaya diberikan jatah menyalurkan gula impor ke Sumatera Barat. Ia menambahan bahwa terdakwa juga terbukti telah bertemu dengan Irman untuk meminta jatah tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota majelis hakim John Halasan Butarbutar menuturkan, permintaan terdakwa kepada Irman dilakukan lantaran tidak mendapatkan respons cepat dari Perum Bulog wilayah Sumatera Barat berkaitan dengan permintaan untuk menyalurkan gula ke beberapa wilayah di Sumatera Barat. Ia mengatakan Memi dan Sutanto lalu menghubungi Irman agar mendapatkan rekomendasi penunjukkan untuk menyalurkan gula. 

Menurut John, permintaan tersebut disetujui Irman selaku Ketua DPD RI. Namun ia mengatakan ada komitmen yang ditentukan oleh Irman yaitu mewajibkan CV Semesta Berjaya untuk memberikan fee Rp 300 kepada Irman dari total kuota gula untuk Sumatera Barat. Sementara total kuota gula impor untuk Sumatera Barat sebanyak 3.000 ton yang disalurkan secara bertahap dengan distribusi pertama sebanyak 1.000 ton.

John mengatakan, pada 16 September 2016, Memi dan Sutanto menemui Irman di rumahnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Akhirnya pada pukul 23.00 mereka bertemu dengan tujuan untuk meyerahkan uang Rp 100 juta kepada Irman. Tidak lama berselang, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menangkap ketiganya. 

Baik Sutanto dan Memi mengaku menerima hasil putusan tersebut. Sutanto datang mengenakan batik lengan panjang. Sementara Memi mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Mereka irit bicara setelah dijatuhi vonis. "Saya korban permasalahan gula di Indonesia," kata dia. 

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

45 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

45 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

48 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

50 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

51 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

56 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

57 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.