TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis suami istri pemilik CV Semesta Berjaya, Memi, masing-masing 3 serta 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim menjatuhkan hukuman denda masing-masing membayar Rp 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Nawawi Pomolango menegaskan, Sutanto dan Memi terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dengan nilai Rp 100 juta. “Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.
Baca: Sangkalan Irman Gusman dalam Kasus Gula
Menurut Nawawi, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berperilaku sopan dan meyesali perbuatannya.
Vonis majelis hakim di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu, 14 Desember 2016, tim jaksa menuntut terdakwa Sutanto 4 tahun penjara. Untuk Memi dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Nawawi menuturkan, suap merupakan imbal balik atas permintaan terdakwa agar CV Semesta Berjaya diberikan jatah menyalurkan gula impor ke Sumatera Barat. Ia menambahan bahwa terdakwa juga terbukti telah bertemu dengan Irman untuk meminta jatah tersebut.
Anggota majelis hakim John Halasan Butarbutar menuturkan, permintaan terdakwa kepada Irman dilakukan lantaran tidak mendapatkan respons cepat dari Perum Bulog wilayah Sumatera Barat berkaitan dengan permintaan untuk menyalurkan gula ke beberapa wilayah di Sumatera Barat. Ia mengatakan Memi dan Sutanto lalu menghubungi Irman agar mendapatkan rekomendasi penunjukkan untuk menyalurkan gula.
Menurut John, permintaan tersebut disetujui Irman selaku Ketua DPD RI. Namun ia mengatakan ada komitmen yang ditentukan oleh Irman yaitu mewajibkan CV Semesta Berjaya untuk memberikan fee Rp 300 kepada Irman dari total kuota gula untuk Sumatera Barat. Sementara total kuota gula impor untuk Sumatera Barat sebanyak 3.000 ton yang disalurkan secara bertahap dengan distribusi pertama sebanyak 1.000 ton.
John mengatakan, pada 16 September 2016, Memi dan Sutanto menemui Irman di rumahnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Akhirnya pada pukul 23.00 mereka bertemu dengan tujuan untuk meyerahkan uang Rp 100 juta kepada Irman. Tidak lama berselang, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menangkap ketiganya.
Baik Sutanto dan Memi mengaku menerima hasil putusan tersebut. Sutanto datang mengenakan batik lengan panjang. Sementara Memi mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Mereka irit bicara setelah dijatuhi vonis. "Saya korban permasalahan gula di Indonesia," kata dia.
DANANG FIRMANTO