TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Bayu Anwar Sidik, mengatakan petugas KPK sudah berada di kediaman dinas mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, pada Jumat, 16 September 2016, pukul 21.00. Dia mengatakan sedikitnya ada 5 orang petugas KPK yang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irman pada malam itu.
Bayu menuturkan petugas datang ke rumah dinas Irman setelah menggelar rapat yang membahas hasil sadapan antara Irman dengan pihak ketiga yang diduga menyuapnya, yaitu pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
“Kami berangkat ke lokasi di rumah dinas Ketua DPD di Jalan Denpasar,” kata dia saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.
Pada pukul 21.00, lanjut Bayu, tim KPK memantau kediaman Irman. Dia mengatakan, saat itu, halaman rumah Irman dalam keadaan kosong dan hanya ada penjaga rumah. Ia melanjutkan, sekitar pukul 22.00, ada satu mobil masuk ke rumah Irman. Dari mobil itu, keluar lah Sutanto dan istrinya.
Bayu berujar penjaga rumah Irman sudah mempersilakan Sutanto dan Memi masuk ke rumah. “Kami amati Memi membawa bungkusan ketika masuk ke rumah Irman.” Lantaran penerangan di rumah Irman cukup baik, dia mengaku melihat bungkusan itu berwarna putih.
Menurut Bayu, Sutanto dan Memi masuk ke rumah Irman sekitar pukul 22.30. Irman menerima Sutanto dan Memi di ruang tamu selama sekitar satu jam. Begitu Sutanto dan Memi keluar dari rumah Irman, tim KPK segera mencokok keduanya. Dia mengatakan, saat itu, sudah tidak melihat bungkusan yang sebelumnya dibawa Memi.
Bayu menuturkan tim KPK sempat menanyakan bungkusan yang dibawa Memi saat akan masuk ke rumah Irman. Namun, menurut Bayu, Memi tak menjawab. Tim KPK lalu membawa Memi dan suaminya masuk kembali ke rumah Irman. Menurut dia, saat ditanya tim KPK, Irman mengaku tidak menerima apa-apa.
Menurut Bayu, penyangkalan dua pihak antara terduga penyuap dan penerima suap berlangsung sekitar 30 menit. Bahkan, kata dia, Irman sempat berencana menelepon Ketua KPK Agus Rahardjo untuk meminta keabsahan tim KPK yang datang. Namun rencana itu batal lantaran Irman tidak menemukan kontak Agus di telepon genggamnya.
Tim KPK kemudian membawa Sutanto dan Memi ke luar. Tim menjelaskan perihal kedatangan mereka dan meminta keduanya berterus terang. “Pada saat itu mengaku memang kami (Memi dan Sutanto) menyerahkan uang,” kata Bayu. Bayu menambahkan, uang itu telah dibawa masuk ke rumah Irman.
“Pak, di mana uang seratus juta untuk pembelian mobil tadi,” kata Bayu seperti pertanyaan Memi. Setelah itu, Irman menuju pintu tangga ke arah kamar Irman. Bayu menuturkan Irman meminta tolong kepada istrinya, Liestyana Rizal Gusman, mengambil bungkusan di kamar. “Ma, tolong ambilkan yang tadi,” ujar Bayu menirukan ucapan Irman.
Bayu mengatakan tidak sampai tiga menit bungkusan itu dibawa istri Irman ke bawah. Bungkusan itu lalu diletakkan di sofa ruang tamu Irman. Dia menyatakan bungkusan itu dibuka dan di dalamnya ditemukan uang rupiah pecahan seratus dan lima puluh ribuan. Setelah dibawa ke KPK dan dihitung, diketahui uang itu berjumlah Rp 100 juta. “Setelah melihat uang itu, Pak Irman tidak bilang apa-apa,” kata Bayu.
KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka pada 17 September 2016. Irman diduga menerima uang Rp 100 juta dari pengusaha sebagai imbal balik pengurusan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Berkas perkara Irman pun dinyatakan lengkap pada 28 Oktober 2016 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hari ini, pengadilan kembali menggulirkan sidang terhadap terdakwa Irman dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
DANANG FIRMANTO