TEMPO.CO, Jakarta - Bank Mandiri telah menghimpun dana repatriasi Rp 23 triliun hingga batas akhir periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) atau 31 Desember 2016.
Dari nilai total itu, posisi dana repatriasi ditempatkan dalam bentuk produk perbankan, seperti tabungan dan deposito, yang mencapai 53 persen. Sedangkan sisanya ditempatkan dalam produk keuangan lain, seperti obligasi, sukuk, reksadana, dan asuransi.
"Bank Mandiri terus memperkuat komitmen dalam mendukung pemerintah menyukseskan program amnesti pajak dan program reformasi di bidang perpajakan secara keseluruhan," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Januari 2017.
Baca: Ini Penyebab Amnesti Pajak Periode III Bakal Seret
Rohan berujar komitmen lain juga ditunjukkan Bank Mandiri melalui pengoperasian 235 kantor cabang pada Sabtu, 31 Desember 2016 lalu, untuk menerima pembayaran setoran dana tebusan dan penempatan dana repatriasi amnesti pajak.
Rohan menuturkan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan proses amnesti pajak tahap ketiga yang berlangsung hingga akhir Maret 2017.
Baca: Tax Amnesty Periode III, Pemerintah Bisa Fokus Dua Hal Ini
"Di antaranya melalui pembukaan klinik-klinik amnesti pajak bagi nasabah dan masyarakat umum serta sosialisasi melalui produk-produk promosi korporasi," kata dia.
Rohan menuturkan, untuk mendukung program tax amnesty, Bank Mandiri juga telah menyiapkan berbagai instrumen penampung dana repatriasi secara Mandiri Group, seperti produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds, hingga produk asuransi, dan instrumen non-keuangan lain.
GHOIDA RAHMAH