TEMPO.CO, Jakarta - Pada awal 2017 ini, jumlah harta yang dilaporkan dalam periode III program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 462,94 miliar. Dengan pelaporan tersebut, uang tebusan dari 198 surat setoran pajak (SSP) yang masuk pada periode III tax amnesty ini mencapai Rp 14,7 miliar.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, pada Rabu, 4 Januari 2017, jumlah penerimaan negara dari program tax amnesty secara total sejak digulirkan pada Juli 2016 telah menembus Rp 107,04 triliun. Rinciannya penerimaan dari uang tebusan Rp 103,24 triliun, tunggakan pajak Rp 3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 739,38 miliar.
Baca: Realisasi 60 Persen, Sri Mulyani Tagih Komitmen Repatriasi
Penerimaan Rp 107,04 triliun tersebut berasal dari 674.553 SSP yang masuk, baik yang belum menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) tapi sudah membayar tebusan ataupun yang sudah melaporkan SPH. Adapun pelaporan SPH telah mencapai 638.290 surat dengan uang tebusan Rp 103,31 triliun.
Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH itu, uang tebusan Rp 85,8 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kemudian Rp 12,4 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM, Rp 4,74 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, serta Rp 338 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Baca: Bank Mandiri Himpun Repatriasi Rp 23 Triliun
Berdasarkan data statistik amnesti pajak Ditjen Pajak, total harta yang berasal dari SPH yang dilaporkan per 4 Januari 2017 mencapai Rp 4.296,74 triliun. Dari angka itu, jumlah harta deklarasi dalam negeri Rp 3.144 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.013 triliun. Sedangkan, total dana komitmen repatriasi mencapai Rp 141 triliun.
ANGELINA ANJAR SAWITRI