Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ISI Surakarta Pasok Materi Kampanye Lawan Hoax

image-gnews
Karya-karya perupa muda dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Angkatan 2013 yang memamerkan lukisan dan instalasi dalam pameran bertajuk
Karya-karya perupa muda dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Angkatan 2013 yang memamerkan lukisan dan instalasi dalam pameran bertajuk "Idiosyncratic" di Bentara Budaya Yogyakarta, 24 Maret 2016. TEMPO/Pito Agustin Rudiana
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta - Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta menyiapkan materi kampanye untuk para pegiat antihoax. Materi kampanye berupa poster itu dibuat para mahasiswa Program Studi Desain Komunikasi Visual (Diskomvis). "Mereka mendapat tugas membuat iklan layanan masyarakat dalam bentuk desain poster," kata Kepala Program Studi Diskomvis ISI Surakarta Basnendar, Kamis, 5 Januari 2017.

Menurut Bas, tema mata kuliah sengaja melawan hoax atau kabar bohong. "Kami mencoba menyelaraskan materi dengan kondisi saat ini."

Berita bohong yang membanjiri media sosial dinilainya telah sangat meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengundang beberapa aktivis komunitas antihoax untuk memberikan materi dalam perkuliahan. "Pendidikan tinggi sebagai lembaga intelektual harus ikut hadir melawan berita bohong."

ISI telah memperoleh 80 poster dari para mahasiswa. Sepuluh karya terbaik akan dibagikan kepada komunitas antihoax di sejumlah kota. "Kami menyerahkan karya-karya ini untuk kepentingan publik," ucap Bas.

Poster dalam bentuk cetak dan digital itu diharapkan mampu mendidik masyarakat mengenai bahaya merebaknya berita hoax. Tidak hanya edukatif, desain poster juga harus menarik, sehingga mampu merebut perhatian masyarakat.

Pihak kampus juga akan terus mendorong mahasiswanya untuk aktif berkampanye antihoax meski telah lulus mata kuliah itu. "Mereka juga bisa ikut berjuang dengan terus memproduksi poster," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencananya, beberapa poster pilihan akan dicetak dalam ukuran besar. Poster itu akan digunakan dalam deklarasi komunitas antihoax di sejumlah kota, seperti Surabaya, Semarang, dan Bandung. Rencananya, deklarasi itu akan digelar serentak pada 8 Januari 2017.

Koordinator Komunitas AntiHoax Surakarta Niken Satyawati menuturkan masuknya institusi kampus dalam gerakan itu sangat dibutuhkan. "Gerakan ini perlu jejaring yang sangat luas," katanya.

Menurut Niken, kabar bohong beredar sangat marak dan berpotensi memecah belah masyarakat. Masyarakat perlu terus diedukasi agar mampu menyaring informasi secara benar. "Budaya literasi juga perlu untuk terus ditingkatkan."

AHMAD RAFIQ


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

7 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

14 hari lalu

Pekerja melakukan uji rasa saat pembuatan arak iwak arumery yang menjadi suvenir dalam side event atau acara sampingan G20 Bali di Denpasar, Bali, Jumat 9 September 2022 Minuman beralkohol tradisional khas Bali berbahan dasar buah lontar dan kelapa yang dicampur dengan rempah-rempah dan buah-buahan untuk memberikan citarasa tersebut sebagai suvenir bagi delegasi saat side event G20 di Bali pada bulan Agustus 2022. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

17 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

21 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

24 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

24 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

24 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.