TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengatakan, hingga akhir 2016, pihaknya telah menyalurkan bantuan premi asuransi kepada 409.498 nelayan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Jumlah tersebut telah mencapai sekitar 68,24 persen dari target yang ditetapkan DJPT pada 2016, yakni 600 ribu nelayan.
Menurut Zulficar, pemberian asuransi tersebut merupakan salah satu target pemerintah dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan. “Mereka ini persyaratannya harus nelayan kecil, kemudian mempunyai kartu nelayan, berusia di bawah 65 tahun, dan ada beberapa persyaratan lain,” ucap Zulficar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 5 Januari 2017.
Baca: Musim Paceklik, Nelayan Kupang Alih Profesi
Dalam proses verifikasi tersebut, sepanjang 2016, DJPT telah mengidentifikasi 969.075 calon penerima asuransi.
Baca: BMKG Maritim Ingatkan Ombak Laut Jawa Berbahaya
Kemudian dilakukan verifikasi dengan pengecekan langsung ke lapangan untuk menghindari informasi ganda atau bantuan diterima orang yang tidak berhak. “Atau mungkin juga bukan nelayan kecil. Ada juga usianya yang tidak sesuai dengan kriteria itu. Jadi tahun ini kami berhasil mengumpulkan 409.498 bantuan asuransi nelayan yang sudah ditetapkan,” ujar Zulficar.
Dari jumlah bantuan premi asuransi yang telah disalurkan, DJPT telah menerima klaim asuransi sebanyak 32 klaim meninggal dari pasien, sehingga ahli waris berhak menerima santunan masing-masing sebesar Rp 150 juta.
Baca: Ficer: Pahit Getirnya Hidup Nelayan di Sendang Biru, Malang
Selain menyalurkan premi asuransi, Kementerian Kelautan juga bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam melaksanakan program Sertifikat Hak atas Tanah Nelayan (Sehat Nelayan).
Dalam kerja sama ini, Kementerian Agraria telah berhasil melakukan sertifikasi terhadap 17.101 bidang tanah nelayan pada 2016 setelah dilakukan identifikasi oleh Kementerian Kelautan dari total 22.080 bidang tanah di 32 provinsi. “Ada 10.284 calon peserta sertifikasi pada 2017. Jumlah-jumlah ini mudah disebut, tapi di lapangan luar biasa susahnya untuk dikejar,” tutur Zulficar.
Dalam penetapan bantuan asuransi ataupun sertifikasi, Kementerian Kelautan juga memberlakukan syarat batal apabila peserta di tengah jalan setelah dilakukan pengawasan ternyata melakukan kebohongan dan sebenarnya tidak berhak menerima bantuan.
“Kami membuka diri, dan kami mendorong ini transparan. Ini data sudah ada di website. Jadi, kalau ada kartu yang tak memenuhi, tolong diinfokan. Nanti berlaku syarat batal,” kata Zulficar.
DESTRIANITA