TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo menanggapi berita soal draf rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perubahan atas undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang beredar.
Prasetyo mengatakan sudah mengklarifikasi dan meminta penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Hal itu tidak benar dan tidak pernah ada," kata Prasetyo melalui pesan singkat, Kamis, 5 Januari 2017. Menurut Prasetyo, dia juga mendapat pertanyaan yang sama dari Kantor Staf Presiden (KSP) mengenai hal ini.
"Akhirnya saya jadi berpikir bahwa semua itu tidak mustahil adalah merupakan sebuah bentuk lain dari perlawanan balik para koruptor untuk melemahkan semangat dan upaya pemberantasan korupsi yang kita lakukan selama ini," ujar Prasetyo. "Akan sangat efektif dan saya sangat mengapresiasi sekira Pak KSP berkenan ikut meluruskan pemberitaan yang tidak mengandung kebenaran dan menyesatkan itu."
Baca juga:
Beredar Draf Perpu KPK, Wakil Ketua KPK: Itu Hoax
Baru-baru ini beredar surat dari Kejaksaan Agung yang melampirkan draf rancangan perpu tentang KPK. Pada draf tersebut tercantum satu poin yang menyatakan KPK akan dipertimbangkan menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan penuh untuk menangani perkara rasuah.
Surat bernomor B-930/F.1.2/Fs/12/2016 itu dikeluarkan pada 27 Desember 2016. Di bagian bawah surat tertera tanda tangan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha Andi Darmawangsa.
Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan draf rancangan perpu tentang KPK yang beredar belakangan ini tidak benar alias hoax. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini draf perpu itu tidak benar. "Saya yakin tidak benar alias hoax," kata Alex ketika dihubungi Kamis, 5 Januari 2017.
REZKI A / MAYA AYU PUSPITASARI