TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan warga Bukit Duri, Tebet Jakarta Selatan, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta dalam sidang putusan di pengadilan itu, Kamis, 5 Januari 2017. Dengan putusan tersebut, pemerintah Jakarta diminta memberikan ganti rugi.
Majelis hakim menilai obyek sengketa tersebut melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. “Karena itu, majelis menyatakan batal objek sengketa dan memerintahkan Kasatpol PP mencabut surat peringatan tersebut,” kata kuasa hukum warga Bukit Duri, Siti Rahma Mary dalam keterangannya. Majelis hakim juga menyatakan bahwa obyek sengketa bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Baca : Warga Bukit Duri Bertahan
Majelis hakim pun memutuskan agar pemerintah Jakarta memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri sebagai akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3; dihancurkannya rumah-rumah warga; dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak. Penggusuran terhadap warga Bukit Duri sendiri dilakukan saat gugatan ini masih berjalan.
Kuasa hukum warga Bukit Duri lainnya, Vera Soemarwi menilai dikabulkannya gugatan ini menjadi catatan baik bagi warga yang selama ini tergusur. “Keadilan yang selama ini tidak pernah berpihak pada korban penggusuran menjadi nyata,” kata dia
Sebelum penggusuran dilakukan September 2016 lalu, warga Bukit Duri memasukkan gugatan ke PTUN. Warga menggugat surat peringatan yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan tertanggal 30 Agustus 2016.
Surat itu dianggap maladministrasi lantaran dasar penggusuran adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan penggusuran dilakukan demi proyek normalisasi Kali Ciliwung. Sedangkan dasar dilakukannya normalisasi yaitu Keputusan Gubernur Nomor 2181 Tahun 2014 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu sudah kadaluarsa pada 5 Oktober 2015.
REZKI ALVIONITASARI | NINIS CH