Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri: Ada Indikasi Jual-Beli Jabatan Silakan Lapor KPK

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, 6 Desember 2016. Rapat ini membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, 6 Desember 2016. Rapat ini membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau kepada semua pihak agar melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila menemukan indikasi jual-beli jabatan dalam mutasi jabatan di pemerintahan daerah. Tjahjo menyampaikan hal itu menyusul adanya laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan ada banyak daerah terindikasi melakukan jual-beli jabatan.

“Kalau sudah ada bukti yang cukup silakan segera dapat dilaporkan detailnya ke KPK agar diproses oleh KPK atau kepada Tim Saber Pungli,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Januari 2017.

Baca:

ICW: Ada 58 Dinasti Politik di Indonesia  
Suap Bupati, Ini Daftar Harga Jabatan di Pemkab Klaten

Tjahjo menjelaskan berkaitan dengan jual-beli jabatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Asman Abnur dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, telah mengeluarkan surat edaran perihal petunjuk pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Surat itu sebagai tindak lanjut dari Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peratuan Pemerintah tentang Perangkat Daerah.

Tjahjo mengatakan sesuai peraturan pemerintah, pengisian jabatan dilakukan melalui pengukuhan pada jabatan yang sama. Selain itu bisa juga dilakukan dengan rotasi sesuai kompetensi dan integritas untuk diangkat dan dilantik kembali sesuai struktur organisasi yang baru.

Tjahjo menambahkan kebijakan perihal pengisian jabatan tersebut juga sudah disosialisasikan melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan untuk penyelesaian setiap masalah kepegawaian di pemerintah daerah, selalu ada rapat bersama dengan Kemenpan RB, BKN, KASN, Kementerian Dalam Negari, dan pemerintah daerah. Selain itu juga dibuatkan berita acara hasil rapat yang ditandatangani bersama.

Tjahjo menilai semua langkah tersebut dilakukan dalam rangka mengatasi terjadinya penyalahgunaan wewenang. “Soal masih ada yang OTT KPK terkait jual-beli jabatan misalnya, ya risiko, salah sendiri,” kata dia. Sebab, ia menilai kepala daerah sudah menandatangani Pakta Integritas. Di dalam Pakta Integritas tersebut sudah ada petunjuk, aturan, sistem, dan mekanismenya.

Menurut Tjahjo, asalkan semua proses obyektif dan transparan sesuai mekanisme maka diyakini tidak akan ada penyimpangan. Ia menegaskan tujuan bersama adalah membangun pemerintahan yang bersih, berwibawa, profesional, efektif dan efisien.

“Budaya prestasi terbuka harus dikedepankan di dalam menetapkan seseorang dalam sebuah jabatan,” kata dia. Namun, untuk upaya pencegahannya, kata dia, perlu dibuat instrumen kebijakan khusus di bidang kepegawaian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tjahjo mengklaim pihaknya terus berbenah dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi. Termasuk pada aspek perampingan jabatan, pengurangan lembaga-lembaga atau badan pusat serta daerah yang mubazir.

Ia menilai kantor Kemenpan RB juga sangat detail menerapkan berbagai ketentuan agar tidak terjadi peluang penyimpangan. Menurut dia, sistem yang sudah baik harusnya diikuti dengan para pengambil kebijakan yang baik dan konsisten. Tujuannya untuk membangun tata kelola hubungan pusat dan daerah semakin efektif serta efisien.

Ketua KASN Sofian Effendi sebelumnya menduga praktik jual beli jabatan berpotensi terjadi di daerah-daerah. Praktek tersebut semakin tercium dengan adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Klaten Sri Hartini. Pihaknya menduga, selain Klaten, ada ratusan kabupaten lain yang akan mengikuti jejak Klaten.

Menurut Sofian, potensi jual beli jabatan diketahui dari 278 aduan yang diterima KASN sepanjang 2016. Kebanyakan pelanggaran terjadi di luar Jawa. Ratusan aduan tersebut menyangkut sejumlah jenis pelanggaran pengisian jabatan pimpinan tinggi, seperti pelanggaran sistem merit, kode etik dan netralitas.

DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Siapa di Balik Jokowi Undercover? Ini Jawaban Keluarga
Warga Kampung Akuarium ke Prabowo: Tolong Bantu Kami Pak...

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

34 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

40 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

43 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

43 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

46 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

48 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

48 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

49 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

49 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

53 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan