Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Kota Semarang Temukan Bus Bantuan Pemerintah Disewakan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Bus Trans Semarang jurusan Semarang Ungaran terbalik setelah menabrak mobil dan empat sepeda motor di Semarang. TEMPO/Budi Purwanto
Bus Trans Semarang jurusan Semarang Ungaran terbalik setelah menabrak mobil dan empat sepeda motor di Semarang. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang menemukan fakta baru pengelolaan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang telah menyewakan bus bantuan pemerintah pusat. Temuan itu hasil pengembangan bus bantuan hibah dari Kementerian Perhubungan itu keberadaan bus yang sebelumnya mangkrak dan suku cadang berupa roda cadangan dicuri. 

“Ternyata ada yang disewakan. Jumlahnya 8 armada,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Supriyadi, Ahad, 8 Januari 2017.

Supriyadi menyebutkan sebagian bus bantuan disewakan untuk digunakan operaisonal BRT Koridor III dan IV yang masih kekurangan armada. Penyewaan armada yang belum punya izin operasional itu dilakukan sejak 2,5 bulan lalu. “Rinciannya 4 armada digunakan untuk Koridor III dan 4 armada untuk Koridor IV,”kata Spriyadi menjelaskan.

Supriyadimenyebutkan nilai sewa bus hibah yang tidak jelas pertanggungjawabannya itu mencapai Rp 200 juta. Menurut Supiryadi, menyewakan bus bantuan tidak boleh karena bukan peruntukan, apa lagi penyewaan bus bantuan tanpa melalui prosedur. 

Ia menilai penyewaan bus bantuan negara yang tidak sesuai penggunaanya merupakan penyalahgunaan aset dan merugikan negara. “Itu masuk kategori korupsi,” katanya.

Tercatat ada 25 angkutan bus ukuran besar bantuan pemerintah pusat yang hendak digunakan untuk layanan Bus Rapid Transit (BRT) dibiarkan tak beroperasi. Bus yang dikirim sejak tahun 2015 itu dibiarkan di tempat terbuka dan sejumlah suku cadang seperti ban serep dicuri orang. 

Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Layanan umum BRT Trans Semarang, Agung Nurul Falaq engan dimintai komentar terkait dengan temuan itu. Saat dihubungi ia langsung menyatakan tak mau komentar. “Maaf saya tak bisa komentar terkait itu,” kata Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya pakar transportasi dan angkutan jalan raya Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno menilai Pemerintah Kota Semarang dinilai tak serius kelola angkutan publik.

"Ini ironis, saat BRT masih perlu armada baru malah bantuan bus dibiarkan," kata Djoko menambahkan.

Menurut dia, mangkraknya angkutan bus bantuan sebnyak 25 unit itu sangat sia-sia di tengah layanan BRT sejumlah koridor di Kota Semarang yang armadanya hanya 60 unit, bahkan dari 4 koridor yang telah dioperasionalkan oleh Pemkot Semarang tak semua armada bus mampu beroperasi secara maksimal.

"Setiap koridor yang beroperasi kadang hanya tiga unit, bahkan sering telat," kata Djoko menjelaskan.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.