Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegiat Media Sosial Ajak Masyarakat Perangi Hoax

image-gnews
Pengunjung car free day menandatangi deklarasi anti hoax yang diselenggarakan di kawasan car free day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 8 Januari 2017. Tempo/ Destrianita
Pengunjung car free day menandatangi deklarasi anti hoax yang diselenggarakan di kawasan car free day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 8 Januari 2017. Tempo/ Destrianita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah masyarakat sipil dan pegiat media sosial yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Anti Hoax, menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi Masyarakat Anti Hoax di enam kota di Indonesia. Deklarasi ini diselenggarakan serentak di tujuh kota dan dipusatkan di depan gedung BCA Tower, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pukul 06.00-11.00.

Selain penandatanganan deklarasi, acara tersebut juga diisi oleh sejumlah kegiatan seperti orasi oleh para duta anti hoax antara lain artis Olga Lidya, sineas Nia Dinata, psikolog Ratih Ibrahim, dan pegiat anti korupsi Judhi Kristantini.

Ketua Masyarakat Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho mengatakan, kegiatan ini merupakan aksi simpatik untuk mengajak seluruh masyarakat agar peduli dan bersama-sama memerangi persebaran informasi hoax yang marak di media sosial. "Banyak informasi hoax yang viral di media sosial kemudian memicu akso keributan bahkan merembet menjadi kerusuhan fisik,” ujar Septiaji di kawasan car free day, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Januari 2016. “Hal ini bukan saja menghabiskan energi, namun juga berpotensi mengganggu keamanan nasional.”

Selain di Jakarta, beberapa kota juga serempak menyelenggarakan sosialisasi anti hoax, antara lain Surabaya, Semarang, Solo, Wonosobo, dan Bandung. Menurut Septiaji, hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran berita hoax secara masif karena generasi milenial merupakan yang paling rentan terhadap bahaya hoax.

"Sangat disayangkan kalau orang Indonesia yang harusnya bisa menikmati bonus demografi di 2030 nanti justru diisi oleh orang-orang yang tidak cerdas dalam bermedia sosial," tutur Septiaji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Septiaji mengatakan, deklarasi di enam kota ini merupakan bagian dari program memerangi dan membersihkan media sosial dari informasi hoax, fitnah, maupun yang bersifat hasutan. Sejumlah langkah telah dilakukan antara lain merangkul pemimpin maupun tokoh-tokoh masyarakat untuk menjadi duta anti hoax dan melakukan penandatanganan Piagam Masyarakat Indonesia Anti Hoax.

Selain itu langkah yang dilakukan adalah membentuk relawan dan deklarasi anti hoax di daerah  dan berkolaborasi dengan sejumlah komunitas yang berjejaring maupun lembaga pemerintah. Lembaga pemerintah yang dimaksud di sini adalah Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal penegakan hukum.

DESTRIANITA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

5 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

28 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

38 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

42 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

45 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

45 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

45 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.