TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri tentang penggusuran. Majelis hakim PTUN menyatakan pemerintah melanggar aturan saat menggusur warga untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
“Tentu kami akan banding,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Minggu, 8 Januari 2016. Proses banding, menurut dia, sedang disiapkan oleh tim di Biro Hukum Jakarta. “Kami punya waktu 14 hari untuk mengajukannya.”
Baca: Kalah Dalam Sidang Bukit Duri, Ini Kata Ahok
Dalam amar putusan, hakim meminta agar pemerintah Jakarta memberikan ganti rugi atas hak tanah dan rumah yang telah digusur. Hakim juga memutuskan bahwa surat yang dikeluarkan pemerintah dalam penggusuran itu tidak sah dan melanggar hukum.
Surat yang dimaksud adalah surat peringatan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan sebelum menggusur kawasan bantaran kali tersebut. Menurut pihak warga, tiga surat peringatan yang dikeluarkan tak sah karena mengacu pada aturan yang telah kedaluwarsa. Di sisi lain, warga memprotes penggusuran yang dilakukan tanpa prosedur yang seharusnya.
Tri membantah itu. Menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi di Kelurahan Bukit Duri dan Kecamatan Tebet sebelum penggusuran. Inventarisasi pun dilakukan kalau ada tanah warga yang memiliki sertifikat. “Kami sudah beberapa kali sosialisasi,” ujarnya.
Berdasarkan trase sungai, permukiman yang ditempati warga merupakan trase sungai sehingga warga harus dipindahkan. Namun, warga Bukit Duri meyakini tanah tersebut milik mereka karena ada dokumen-dokumen tanah seperti akta jual-beli dan verponding. “Kalau bisa dibuktikan dengan surat ya silakan,” kata Tri.
Sedangkan kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Soemarwi mengatakan putusan itu menjadi bukti bahwa penggusuran yang dilakukan terhadap warga Bukit Duri merupakan tindakan sewenang-wenang. Apalagi mengingat penggusuran dilakukan ketika gugatan di PTUN masing berjalan kala itu.
"Maka pemerintah harus mengembalikan hak-hak atas tanah dan rumah warga yang telah dihancurkan," kata Vera. Ratusan warga telah kehilangan rumahnya dalam penggusuran yang dilakukan 30 September 2016.
NINIS CHAIRUNNISA