Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deklarasi Anti-hoax, Jurnalis Bengkulu Aksi Banting Gawai

image-gnews
Sejumlah masyarakat membuat cap tangan dalam kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi Masyarakat Anti Hoax saat Car Free Day, di Jakarta, 8 Januari 2017. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sejumlah masyarakat membuat cap tangan dalam kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi Masyarakat Anti Hoax saat Car Free Day, di Jakarta, 8 Januari 2017. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bengkulu dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu menggelar deklarasi jurnalis anti-hoax di Tugu Pers, Kota Bengkulu, Senin, 9 Januari 2017.

Deklarasi tersebut sebagai bentuk perang dan penolakan terhadap  berita hoax yang disebarluaskan melalui media sosial oleh pengguna telepon pintar, baik melalui jaringan pribadi maupun grup. Jurnalis dari berbagai media tersebut juga melakukan aksi banting gawai, laptop dan notebook di atas meja. Mereka menaburi peranti komunikasi itu dengan bunga serta berdoa bersama agar dijauhkan dari berita-berita hoax

Baca juga:
Gerakan Tolak Hoax, Begini Pembuat Hoax Bekerja (1)  

Kepala Bidang Pendidikan AJI Bengkulu Hidi Christopher menuturkan deklarasi anti-hoax  merupakan bentuk keprihatinan jurnalis terhadap informasi-informasi menyesatkan yang selama ini disebar oleh masyarakat. 

''Makna dari banting HP ini merupakan aksi agar masyarakat pengguna smartphone tidak sembarangan memberikan informasi ke publik. Terutama informasi yang belum tentu kejelasan dan kebenarannya, atau yang berbau sara, fitnah dan hasutan,'' kata Christopher.

Jurnalis Radar Bengkulu itu menjelaskan bahwa data dari Indonesia Security Incident Respon Team on Internet Infrastructure Coordination Center (ID-SIRTII/CC) menyebutkan setiap hari ada sekitar 20 ribu pengguna Internet di Indonesia yang tersebar di wilayah perkotaan maupun di perdesaan, termasuk di 10 kabuapten/kota di Bengkulu. Dari 165 juta pengguna atau yang ter-register provider, kata dia, 40 juta di antaranya masih di bawah 18 tahun.

Data dari Bidang Aplikasi Telematika dan Desminasi, Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, ujar dia, telah berdiri 246 menara tiga provider yang tersebar di 10 kabupaten/kota  sehingga membuat akses jaringan telepon pintar semakin gampang diperoleh masyarakat hingga pelosok desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari jumlah ratusan menara itu, kata Christopher, pelanggannya mencapai 1,5 juta. Sementara pelanggan yang menggunakan smartphone berbasis Internet diperkirakan mencapai 1 juta, termasuk kalangan anak-anak, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, mahasiswa, dewasa serta orangtua. ''Dari jumlah itu tentunya berita hoax melalui smartphone ke medsos cepat menyebar,'' ujarnya.

Ketua Bidang Organisasi PWI Bengkulu Yuliardi Hardjo Putra menambahkan deklarasi anti-hoax dengan cara menaburkan bunga tujuh rupa disertai doa itu bertujuan agar alat komunikasi yang dimiliki jurnalis dan masyarakat Bengkulu secara keseluruhan dijauhkan dari berita-berita hoax.

Jurnalis Liputan6.com ini menyebutkan wabah pengggunaan smartphone sudah menggejala di mayarakat perdesaan. Namun, kata dia, dari semua pengguna itu belum sepenuhnya mengakses informasi yang sehat. Apalagi mayoritas orang tua di perdesaan masih gagap teknologi (gaptek). Padahal  anak-anak mereka sudah jauh lebih pintar menguasai teknologi. 

''Jadi, agar terhindar dari penyebaran berita hoax melalui smartphone, tentunya harus ada pengawasan dari berbagai pihak.  Tujuannya, tidak lain agar tidak serta merta langsung menyebar luaskan informasi yang belum tentu kejelasannya,'' ujar Didi. 

PHESI ESTER JULIKAWATI

Simak:
Kapolri Tito Musnahkan 1.400 Senjata Api Rakitan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

3 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

15 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

20 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

20 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

26 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

37 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

41 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

43 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

43 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.