Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bisnis Narkoba, Eks Polisi Ini Tembak Mati Kurirnya

image-gnews
Satrialdi (29), pelaku penembak pemuda di Pekanbaru diringkus polisi. Foto: Polresta Pekanbaru
Satrialdi (29), pelaku penembak pemuda di Pekanbaru diringkus polisi. Foto: Polresta Pekanbaru
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Satrialdi, 29 tahun, pelaku penembakan terhadap Jodi Setiawan, 21 tahun, merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba di Pekanbaru. Satrialdi pernah ditangkap polisi pada Mei 2015 atas kepemilikan ribuan ekstasi di Hotel Aryaduta, Pekanbaru. Namun dia bebaskan karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa. 

Kepala Kepolisian Daerah Riau Zulkarnain mengatakan pelaku sebelumya merupakan anggota Kepolisian Resor Rokan Hilir. Namun dia dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba tersebut. "Pelaku ini pecatatan Kepolisian," kata Zulkarnain, Senin, 9 Januari 2017.

Baca juga:

Penembakan Pemuda di Pekanbaru Bermotif Bisnis Narkoba

Saat penggerebekan pada 2015, pelaku nekat melompat dari lantai 8 Hotel Aryaduta yang mengakibatkan  mengalami patah tulang pada tangan dan kakinya. Perkara tersebut sempat bergulir di penyidikan hingga P-19. Namun pelaku dibebaskan karena dianggap mengalami gangguan jiwa setelah jatuh dari lantai 8 Hotel Aryaduta. 

Menurut Zulkarnain, berdasarkan petunjuk jaksa, dikatakan bahwa hasil analisis psikologi pelaku mengalami gangguan jiwa akibat jatuh dari lantai 8 itu. Maka, kata dia, dengan alasan itu pelaku dianggap tidak memiliki unsur sebagai orang yang bertanggung jawab atas perbuatanya. 

"Saat itu ada observasi dari dokter yang mengakatan pelaku mengalami gangguan jiwa akibat jatuh dari lantai 8 itu, jadi perkaranya tidak bisa P21," kata Zulkarnain.

Setelah Satrialdi menembak mati Jodi, Zulkarnain meragukan observasi dari dokter soal gangguan jiwa itu. Terlebih, kata dia, pelaku sempat dikabarkan piknik ke Bali bersama teman-temannya serta kembali menjalankan bisnis narkoba yang berujung pada pembunuhan terhadap Jodi yang tidak lain adalah temannya sendiri. 

Zulkarnain berjanji akan kembali melakukan pemeriksaan psikologi Satrialdi untuk memastikan kejiwaannya. Polisi akan kembali mengusut kasus sebelumnya jika pelaku nantinya tidak terbukti mengalami gangguan jiwa setelah dilakukan pemeriksaan psikologi ulang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika nanti hasil pemeriksaan ulang psikologinya tidak ada masalah, maka kasus lamanya akan bisa dimajukan lagi, sekaligus dilapisi pasal pembunuhan berencana yang baru saja dilakukan pelaku," katanya.

Sebelumnya, warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, dikejutkan dengan temuan mayat seorang pemuda tertelungkup bersimbah darah di teras rumah milik seorang warga, Eddi Tias, 64 tahun. 

Dari identitas yang dikantonginya, belakangan diketahui korban merupakan warga Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, bernama Jodi Setiawan. 

Kurang dari 24 jam, aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil meringkus Satrialdi dalam pelariannya di daerah Padang Panjang, Sumatera Barat. 

RIYAN NOFITRA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

36 menit lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 jam lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

13 jam lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.