TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Raoul Adithya Wiranatakusumah dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Raoul dinyatakan terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua, Ibnu Basuki Wibowo, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 9 Januari 2017.
Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK meminta hakim menghukum Raoul selama 7,5 tahun bui.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan Raoul tak terbukti bersalah seperti yang tertulis dalam dakwaan pertama. Namun, Raoul terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kedua.
Pada dakwaan pertama, jaksa menyebut Raoul terbukti bersama dengan asistennya, Ahmad Yani, menyuap hakim Partahi Tulus Hutapea dan hakim Casmaya sebesar Sin$ 25 ribu. Uang itu diberikan agar hakim memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses. Semua uang suap diserahkan melalui Santoso sebagai perantara.
Menurut hakim, kedua hakim yang disebut JPU tidak terbukti menerima uang suap. Hakim menyebutkan kesepakatan mengenai suap hanya antara Raoul dan Santoso. "Hakim meyakini kesepakatan itu terjadi di antara mereka dan tidak ada kaitannya dengan hakim," kata Ibnu Basuki.
Selain itu, hakim mempertimbangkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam perkara perdata Raoul. Menurut hakim, putusan itu tidak sesuai dengan yang disepakati Raoul dan Santoso.
Putusan itu menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, bukan ditolak sebagaimana diinginkan Raoul. "Dengan pertimbangan itu, maka tujuan pemberian uang kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara tidak dapat dibuktikan. Sebab, putusan hakim tidak seperti yang diinginkan saksi Raoul ataupun terdakwa," ujar Ibnu Basuki.
Akibatnya, Raoul dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ahmad Yani dihukum selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya selama empat tahun penjara.
Sama seperti pertimbangan yang diberikan kepada Raoul, hakim menyatakan Ahmad Yani tak terbukti bersalah sebagaimana disebut dalam dakwaan pertama. Namun, ia terbukti bersalah pada dakwaan kedua.
Raoul menyatakan akan mempertimbangkan keputusan hakim. "Saya memutuskan untuk berpikir-pikir lebih dulu," katanya saat hakim selesai membacakan putusan. Sedangkan Ahmad Yani menerima putusan tersebut. "Saya menerima putusan hakim," katanya.
Sementara jaksa kedua terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding. "Kami pikir-pikir," kata jaksa Iskandar Marwanto.
MAYA AYU PUSPITASARI