TEMPO.CO, Palangkaraya - Ratusan orang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berunjuk rasa menuntut Bupati Katingan Ahmad Yantengli mundur dari jabatannya. Tuntutan itu menyusul status Ahmad Yantengli sebagai tersangka kasus asusila dengan seorang perempuan bernama Farida Yeni.
"Perbuatan keduanya bukan sekadar kasus asusila dengan ancaman hukuman ringan, tapi tercela dan tidak bermoral oleh pejabat negara yang mempermalukan institusi negara. Untuk menjaga kewibawaan negara, maka Ahmad Yantengli harus mundur atau dihentikan dari jabatannya," kata koordinator Aliansi Masyarakat Kabupaten Katingan, Menteng Asmin, saat berunjuk rasa di depan gedung Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Senin, 9 Januari 2017.
Baca: Bupati Katingan dan Selingkuhnya Jadi Tersangka Perzinahan
Setelah berorasi beberapa saat, perwakilan DPRD Kabupaten Katingan mengajak para pendemo berdialog. Perundingan berlangsung alot, perwakilan Aliansi Masyarakat Kabupaten Katingan meminta Ahmad Yantengli mundur atau dihentikan dari jabatan Bupati Katingan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Katingan Marcelius mengatakan Bupati Katingan Ahmad Yantengli harus mengundurkan diri apabila terbukti bersalah dalam kasus perselingkuhannya dengan Farida Yeni.
Baca: Bupati Katingan Selingkuh, Mendagri: Proses Hukum...
Marcelius mengatakan, daripada nantinya dilakukan proses pemakzulan atau diberhentikan, maka lebih baik Ahmad Yantengli mengajukan pengunduran diri. "Kami meminta untuk yang bersangkutan selaku bupati supaya mengajukan pengunduran diri, hal tersebut berdasarkan tuntutan dari masyarakat khususnya Kabupaten Katingan," kata Marcelius yang juga Ketua Partai Gerindra Katingan.
Di tempat terpisah, Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Gusde Wardana menyebut Bupati Katingan Ahmad Yantengli dan perempuan Farida Yeni ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan. Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman sembilan tahun penjarah.
Baca juga: Video Detik-detik Penangkapan Bupati Katingan di Kamar Kontrakan
Gusde mengatakan Ahmad Yantengli dan Farida Yeni mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. "Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kami tidak melakukan penahanan. Mereka wajib lapor karena ancaman hukumannya sembilan bulan," kata Gusde.
ANTARA