TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta pemerintah mengevaluasi semua produk hukum dan kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi Internet. Ini harus dilakukan agar kompatibel atau selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Harapannya, hukum yang ada dapat memberikan respons secara tepat terhadap setiap inovasi dan perkembangan teknologi Internet," kata Deputi Direktur Pengembangan Sumber Daya Hak Asasi Manusia Elsam, Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 9 Januari 2017.
Wahyudi menambahkan bahwa Internet bukan instrumen kejahatan, melainkan sarana yang melahirkan inovasi dan kesempatan. Karena itu, negara harus menyiapkan formulasi regulasi yang tepat untuk mengatur pemanfaatannya. "Jangan sampai terlalu membatasi atau melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi."
Elsam juga mendorong pemerintah mengutamakan kebijakan yang terkait dengan peningkatan literasi media atau digital di masyarakat dengan melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait. Termasuk membangun kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengantisipasi penyebarluasan berita bohong di Internet.
Mengantisipasi berita bohong dan dampak merusaknya di masyarakat tidak bisa dilakukan semata-mata melalui pendekatan pemidanaan. Jika hal ini menjadi sandaran utama penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita bohong, pemerintah Indonesia berpotensi melanggar komitmen penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM yang telah dimandatkan di dalam UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
Baca juga:
Generasi Milenial Paling Rentan Hoax
Begini Pembuat Hoax Bekerja (3), Para Korban Akhirnya Bicara
Standar Kovenan menegaskan bahwa sebuah pendapat tidak bisa dibatasi, apalagi melalui pemidanaan, hanya karena bermuatan berita bohong. Pemerintah Indonesia semestinya menyadari bahwa berita bohong hanya dapat diselesaikan apabila melibatkan partisipasi masyarakat luas dalam mendorong literasi media atau digital serta infrastruktur hukum dan kebijakan yang akuntabel, reliabel, dan transparan.
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan pernyataan akan menindak orang yang menyebarkan berita bohong di Internet. Rencana itu menyusul semakin masifnya penyebaran berita bohong, khususnya di media sosial dan jejaring sosial.
Padahal Komentar Umum Nomor 34 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menyatakan bahwa kewajiban untuk menjamin segala bentuk pendapat warga negara tanpa campur tangan pihak ketiga di Pasal 19 ayat 1 merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan bagi negara-negara pihak.
DIKO OKTARA