TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan akan tetap melanjutkan normalisasi Kali Ciliwung meski kalah dalam gugatan penggusuran Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Menurut dia, program yang sudah dilaksanakan sejak Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama itu sudah bagus.
"Siapapun gubernurnya kelak yang akan jadi, saya berharap normalisasi sungai ini bisa jalan terus,” kata Sumarsono di Balai Kota, Senin, 9 Januari 2017. Langkah normalisasi ini, menurut dia, sangat penting untuk pengendalian banjir di Jakarta. “Yang penting jangan sampai sungai tertutup untuk pengendalian banjir.”
Baca : Kalah Sidang Penggusuran Bukit Duri, Ini Kata Ahok
Soal gugatan itu sendiri, Sumarsono menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. "Gugatan itu saya kira namanya putusan peradilan memang harus dilaksanakan,” kata dia.
Sumarsono mengatakan tim Biro Hukum masih mempelajari langkah selanjunta. “Masih harus kami pelajari dan detail hasil putusan pengadilan,” ujarnya. Menurut dia, masih ada kemungkinan pemerintah mengajukan banding atau menjalankan putusan pengadilan.
Dalam gugatannya, warga Bukit Duri menilai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 163 Tahun 2012 juncto Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2181 Tahun 2014 sebagai dasar hukum program normalisasi Kali Ciliwung telah habis masa berlakunya. Aturan tersebut sudah berakhir pada 5 Oktober 2015. Sehingga, menurut warga Bukit Duri, surat peringatan penggusuran yang dikeluarkan pemerintah tidak sah.
Majelis hakim pun berpendapat surat peringatan tersebut melanggar aturan. Pemerintah diminta untuk membatalkan dan mencabut surat peringatan pertama hingga ketiga itu.
LARISSA HUDA