TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak DKI Jakarta Muhamad Haniv terkait dugaan suap pejabat Ditjen Pajak hari ini, Selasa, 10 Januari 2017.
Haniv terlihat keluar dari gedung KPK pukul 11.20 WIB. Haniv mengenakan kemeja batik cokelat. Sejak keluar dari gedung KPK, Haniv tak menggubris awak media yang mengerubunginya. Haniv pun bungkam saat ditanya seputar pemeriksaannya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Haniv diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker "Rajesh" Rajamohan Nair (RRN). "Diperiksa sebagai saksi untuk RRN," kata Febri, Selasa, 10 Januari 2017.
Baca juga:
Kasus Suap Pejabat Pajak, KPK Periksa Dirjen Pajak
Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Kewenangan Handang
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Ramapanicker dan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Handang diduga menerima suap dari Rajesh untuk mengurus surat tagihan pajak PT Eka Prima sebesar Rp 78 miliar. Saat operasi tangkap tangan pada 21 November 2016, penyidik KPK menemukan uang Rp 1,9 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Kasus Penistaan Agama, Lima Saksi Ini Akan Memojokkan Ahok
Di Google Maps, Markas DPP FPI Tertulis Mabes Fitsa Hats