Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Punya Server di Indonesia, Google Harus Bayar Pajak

image-gnews
Google. REUTERS/Truth Leem
Google. REUTERS/Truth Leem
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta Google Asia Pacific Pte. Ltd., perusahaan induk Google Indonesia, untuk segera menyepakati pembayaran pajaknya sesuai ketentuan. Dengan memiliki entitas fisik di Indonesia, Google merupakan bentuk usaha tetap (BUT) yang harus membayar pajak.

"Kami sudah tidak main kesepakatan. Yang kami ingin adalah berapa you punya penghasilan. Kalau BUT, jelas BUT dia, tidak bisa ditawar lagi," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.

Baca: AirAsia Buka Harga Promo untuk 3 Rute Baru Ini

Haniv berujar, untuk menetapkan Google sebagai BUT, Ditjen Pajak telah menerjunkan tim investigasi untuk memeriksa proses bisnis perusahaan teknologi tersebut di Indonesia. "Mereka ini punya server di Indonesia dan itu ratusan. Itu ditempatkan di Jakarta, di seluruh Indonesia."

Dengan adanya instalasi fisik yang dimilikinya di Indonesia, Google merupakan BUT yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. "Server itu apa kalau bukan fisik? Apa definisi BUT? BUT kan ada kehadiran fisik. Dengan ketentuan yang lama, sudah cukup bagi kita menetapkan dia sebagai BUT," kata Haniv.

Baca Juga: Negosiasi Pajak Google Mentok, Ini Kata Dirjen Pajak

Pada 2016, kesepakatan negosiasi pajak antara Ditjen Pajak dengan Google buntu. Google tidak mau membayar pajak karena merasa total tagihan hanya mencapai Rp 337,5-405 miliar. Ditjen Pajak menghitung, penghasilan Google pada 2015 mencapai Rp 6 triliun dengan penalti Rp 3 triliun.

Ditjen Pajak sempat bersedia memberikan keringanan tarif Rp 1-2 triliun. Namun, Google tak sepakat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv pun berujar, dengan tidak sepakatnya Google dengan Ditjen Pajak, pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan.

Ditjen Pajak meminta Google segera menyerahkan data-data elektronik yang mendukung laporan keuangan mereka. Namun, Ditjen Pajak tidak menetapkan batas waktu penyerahan dokumen dari Google tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan bukti permulaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Haniv, apabila Google tak kunjung menyerahkan data-data elektronik terkait penghasilannya di Indonesia, Ditjen Pajak akan meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan mengenakan denda kepada Google sebesar 400 persen. 

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses penghitungan finalisasi pajak yang harus dibayar oleh penyedia layanan mesin pencarian Internet, Google. Menurut Sri Mulyani, proses penghitungan itu akan mencapai kesepakatan hingga akhir 2016.

"Dari sisi penghitungan, dilakukan oleh tim kami, dan perusahaan mereka sendiri. Tentu sampai akhir tahun ini kami berharap pasti ada kesepakatan untuk angka tetap berapa jumlah utang pajak yang harus mereka bayar," ujar Sri Mulyani saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November.

Dari penghitungan pajak Google, Sri Mulyani menegaskan akan menyisir seluruh perusahaan media sosial yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, karena mereka merupakan subyek pajak, dan memiliki obyek yang dipajaki, yakni penghasilan yang mereka peroleh, seperti Facebook.

Simak: Tekan Dwelling Time Jadi 2 Hari, Ini 3 Langkah INSW

"Bagi kami, perusahaan apa pun yang memiliki aktivitas dan memiliki obyek pajak, harus memiliki suatu entitas dalam negeri. Maka, mereka menjadi subyek dan patuh terhadap undang-undang di Indonesia," kata Sri Mulyani.

ANGELINA ANJAR SAWITRI|DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

9 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

22 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

9 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

22 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

23 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi