TEMPO.CO, Jakarta - Ada sejumlah alasan yang diduga menjadi penyebab kenapa mega proyek pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) IPP Jawa 1 dengan nilai investasi sekitar US$ 2 miliar atau setara Rp 26 triliun itu belum bisa berjalan, bahkan terkesan dipaksakan akan dibatalkan.
Direktur Eksekutif 98 Institute Sayed Junaidi Rizaldi menyebutkan, sejak awal ketika mega proyek itu diluncurkan, pihak pemberi pinjaman (lenders) mengindikasikan bahwa proyek itu tidak memenuhi persyaratan bank alias tidak bankable.
“Perlu diketahui, ketentuan yang tercantum dalam Request For Proposal (RFP) atau ketentuan tender dan perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/ PPA) sudah cacat sejak lahir,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 10 Januari 2017.
Sayed menambahkan berdasarkan temuan lenders, sedikitnya paling tidak ditemukan lebih dari 90 isu di mana syarat dan ketentuan (term and condition) tidak sesuai dengan logika bisnis serta terjadinya inkonsistensi.“Mega proyek PLTGU Jawa 1 bisa dikatakan tidak allign (tidak nyambung) sehingga proyek tidak bisa diterapkan (workable) bahkan tidak bankable,” ucapnya.
Baca: Pemerintah Belum Temukan Solusi Masalah Smelter Freeport
Menurut Sayed, kalau PLN mau fair maka seharusnya proyek IPP Jawa 1 tidak langsung diterminasi begitu saja, tetapi melalui proses. Apabila first-rank bidder tidak berhasil menandatangani PPA, maka PLN sebagai penyelenggara tender ikut aturan. “Bila memiliki niatan baik untuk meng-conduct tender secara sehat, seharusnya bertanya ke stand by bidder, yaitu second rank bidder, atau pun third rank bidder.”
Nah, apabila standby bidder tidak sanggup, baru diputuskan retender atau kembali ke first bidder dengan memperhatikan kompleksitas proyek IPP Jawa 1. Sayed menegaskan bahwa dengan kecerdasan emosional (EQ) yang dimiliki, PLN seharusnya tahu betul apa yang harus dilakukan.
Sayed mengatakan kasus PLTGU Jawa 1 mengulang kegagalan PLN dan melalui konsultan independen PT Ernst and Young Indonesia ketika mengumumkan pembatalan kepada peserta tender pada 18 April 2016 untuk proyek PLTGU Jawa 5.
Saat itu PLN menolak melakukan tender ulang dan menunjuk langsung anak usaha PLN yaitu PT Indonesia Power sebagai pelaksana proyek. Alasan jika tender ulang khawatir tanggal operasi komersial (Commercial Operating Date/COD) proyek akan meleset dari target awal di 2019. “Ada hal fundamental mengenai kompetensi PLN dan konsultannya (advisor) dalam penyelenggaran tender,” katanya.
Baca: Tekan Dwelling Time Jadi 2 Hari, Ini 3 Langkah INSW
Menurut Sayed, dengan dipilihnya konsorsium Pertamina, PLN dan Ernst and Young Indonesia sebenarnya tahu persis bahwa konsorsium tersebut yang sebenar mampu mengerjakan mega proyek PLTGU Jawa 1. “Sementara dua konsorsium lainnya, yakni Adaro-Sembcorp serta Mitsubishi ditengarai tidak memenuhi persyaratan teknis unit terminal regasifikasi terapung (floating storage regasification unit/ FSRU) yang dipersyaratkan PLN.”
Sayed menegaskan, hanya konsorsium Pertamina yang dinilai mampu mengatasi isu-isu bankability dan teknis komersial lainnya untuk mega proyek PLTGU Jawa 1.
Seperti diketahui, peserta tender dalam mega proyek PLTGU Jawa 1 itu antara lain konsorsium Pertamina-Marubeni-Sojitz serta konsorsium Mitsubishi Corp-JERA-PT Rukun Raharja Tbk-PT Pembangkitan Jawa Bali. Kemudian, konsorsium PT Adaro Energi Tbk-Sembcorp Utilities PTY Ltd, dan konsorsium PT Medco Power Generation Indonesia-PT Medco Power Indonesia-Kepco-dan Nebras Power. PLTGU Jawa 1 akan dibangun dengan kapasitas 2 x 800 megawatt (MW).
Sebelumnya Direktur Utama PLN Sofyan Basir pernah mengatakan PLN memilih pemenang tender berdasarkan harga jual listrik yang paling rendah, teknologi yang digunakan, hingga kesiapan lahan untuk membangun. Semua komponen itu menjadi penilaian besar bagi PLN.
Simak: 2017, Pemerintah Genjot Pembangunan Kawasan Industri Ini
"Harga yang pasti, lalu teknologinya. Kan sudah dihitung semua, berapa akhir di ujungnya, berapa per kWh, gas itu berapa, sudah termasuk gas juga kan," kata Sofyan di Kantor Menko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016 lalu.
Namun kala itu Sofyan belum mau membocorkan siapa yang menjadi pemenang tender PLTGU dengan kapasitas besar yakni 2x800 megawatt (MW) tersebut.
Sehari kemudian, Senior Manager Public Relation PLN Agung Murdifi menuturkan, perseroan telah merampungkan evaluasi teknis, administrasi, dan harga untuk lelang PLTGU Jawa 1. "Dari semua aspek yang telah ditentukan oleh PLN, Konsorsium Pertamina, Marubeni Corporation, dan Sojitz Corporation diputuskan sebagai peringkat pertama peserta tender," ucapnya.
Peringkat pertama peserta pelelangan berkewajiban dalam waktu 45 hari sejak penunjukkan akan menandatangani perjanjian jual beli ketenagalistrikan. Hal ini untuk memastikan bahwa jadwal Comercial Operation Date tahun 2019 dapat terealisasi.
SETIAWAN ADIWIJAYA