TEMPO.CO, Kediri - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, harus meminta izin lebih dulu kepada Kementerian Sosial jika hendak memindahkan makam Tan Malaka dari Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri Gembong Prajitno. Menurut dia, sengketa makam Tan Malaka menjadi wewenang penuh Kementerian Sosial.
Atas dasar itu, kata Gembong, segala sesuatu yang menyangkut keadaan makam harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Sosial, termasuk soal keberadaan makam yang diyakini Prajitno tercantum pula dalam surat keputusan pengangkatan Tan Malaka sebagai pahlawan nasional.
Gembong meyakini keberadaan makam Tan Malaka, yang pengelolaannya dipercayakan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Kediri kepada Pemerintah Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, telah diketahui Kementerian Sosial.
“Karena itu, jika ada keinginan memindahkan makam Tan Malaka, baik oleh ahli waris maupun Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Sosial,” ucap Gembong, Rabu, 11 Januari 2017.
Gembong mengakui, hingga kini, masih terjadi komunikasi dan perundingan antara Pemkab Kediri dan Limapuluh Kota terkait dengan makam Tan Malaka.
Secara formal, Pemkab Limapuluh Kota telah bertemu dengan Wakil Bupati Kediri Masykuri Iksan untuk meminta izin membawa pulang jasad Tan Malaka ke Sumatera Barat. Perwakilan ahli waris Tan Malaka dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan telah bertemu dengan Kepala Dinas Sosial Kediri.
Pertemuan itu membahas pemindahan jasad Tan Malaka dalam forum diskusi publik tentang Tan Malaka di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri beberapa waktu lalu.
Namun, terlepas dari prosedur hukum pemindahan tersebut, Gembong mengaku siap mendorong kelompok sadar wisata di Desa Selopanggung untuk menjadikan makam Tan Malaka sebagai obyek wisata sejarah.
Gembong menjelaskan, ke depan, pengelolaan makam Tan Malaka juga akan diserahkan kepada Pemerintah Desa Selopanggung yang memiliki otoritas dengan dukungan dana desa. “Kita serahkan sepenuhnya pengelolaan makam Tan Malaka kepada desa,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Sugeng Waluyo menuturkan belum bisa berkomentar soal pemindahan makam tersebut. Dia berdalih baru beberapa hari menjabat di dinas itu setelah bertugas sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan. “Saya akan tanya dulu kepada kepala dinas sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, keinginan Pemkab Limapuluh Kota membawa pulang jasad Tan Malaka sudah tak bisa dibendung. Pemkab juga berencana menggelar prosesi pelepasan tim penjemput jasad Tan Malaka ke Kediri pada Sabtu, 14 Januari 2017, dengan mengundang perwakilan Pemkab Kediri.
Rencananya, perjalanan jasad Tan Malaka dari Kediri ke kampung halamannya akan dimulai pada 21 Februari 2016, bertepatan dengan hari wafatnya sang datuk. Perjalanan pulang ini akan dilakukan melalui jalur darat dengan melintasi kota-kota yang pernah disinggahi atau menjadi perlintasan sejarah perjalanan Tan Malaka.
HARI TRI WASONO