TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah, yang menjadi tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Perpanjangan penahanan dilakukan 40 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 10 Januari 2017. Perpanjangan penahanan Fahmi terhitung sejak 12 Januari hingga 20 Februari 2017.
Baca:
Suap Bakamla, KPK Dalami Dugaan Pemberian Lain
KPK sebelumnya sudah memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu adalah Deputi Bidang Informatika Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Febri mengatakan perpanjangan penahanan semua tersangka disebabkan karena masa penahanan pertama selama 20 hari sudah lewat.
Baca juga:
Ini 11 Anggota Panitia Satelit Bakamla yang Disidik KPK
Penyidik lembaga antirasuah saat ini tengah mendalami dugaan pemberian lain dalam kasus suap yang melibatkan Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Adanya komitmen fee 7,5 persen dari nilai proyek, patut diduga sudah ada pemberian sebelum penyidik menangkap tangan Eko dan Fahmi cs.
Saat operasi tangkap tangan pada 14 Desember 2016, penyidik KPK menemukan uang Rp 2 miliar dari tangan Eko. Uang tersebut diduga berasal dari Fahmi Darmawansyah agar dia bisa memenangkan tender proyek pengadaan monitoring satelit senilai Rp 220 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Tiga orang sebagai pemberi suap adalah Fahmi, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Untuk kasus yang sama, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka. Oleh karena KPK hanya bisa menyentuh sipil, maka kewenangan untuk memproses hukum terhadap Laksamana Bambang dilakukan di internal TNI.
MAYA AYU PUSPITASARI