TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno mengatakan pihaknya hari ini menangkap belasan warga negara asing (WNA) asal Cina yang menyalahi izin tinggal di daerah pedalaman Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu dilakukan oleh tim pengawasan orang asing dari Kantor Imigrasi Kelas II Bogor. “Ke mana pun WNA ilegal berada, akan kami cari,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Januari 2017.
Baca juga:
Luhut Tantang Adu Data Soal 10 Juta Tenaga Kerja Asal Cina
Menurut Agung, dari penangkapan itu ada 12 orang WNA asal Cina yang ditangkap. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 di Desa Banyuwangi, Kampung Cihideung. Ia menuturkan dari 12 orang WNA tersebut 9 orang ditangkap di tengah hutan karena melarikan diri.
Agung menuturkan dalam upaya penangkapan, terjadi aksi kejar-kejaran. Petugas pun menyisir ke hutan untuk menangkap WNA yang berusaha lari. Tim imigrasi dibagi menjadi dua. Ada sebagian yang berjaga di pintu depan di Desa Banyuwangi. Ada pula petugas yang berada di sisi belakang tambang Desa Cinta Manik. Butuh waktu sekitar selama 2,5 jam dengan berjalan kaki untuk sampai ke lokasi belakang tambang Desa Cinta Manik.
Penangkapan WNA asal Cina juga dilakukan sebelumnya. Pada 17 Desember 2016, ada 143 tenaga kerja asing asal Cina yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Malang. Ratusan WNA tersebut akan bekerja di Gresik, Jawa Timur.
Selain itu, belum lama yaitu awal 2017 kemarin Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 76 wanita pekerja seks berkewarganegaraan Cina. Mereka berusia 18-30 tahun. Mereka ditangkap dari sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, menjelang malam pergantian tahun.
DANANG FIRMANTO
Simak:
Hamdan Zoelva tentang Sidang Kasus Penodaan Agama
Isu Makar, Fadli Zon Setuju Dibentuk Pansus