TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk menambah jumlah daftar saham margin menjadi 200 saham bagi perusahaan efek yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal sebesar Rp 250 miliar.
Dalam aturan Bursa Efek saat ini, jumlah saham yang diperkenankan memperoleh pendanaan transaksi margin baru sebanyak 60 saham.
Baca : BEI Keluarkan Sistem Baru Penolakan Batas Perdagangan Efek
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan rata-rata nilai transaksi harian di Bursa. "Kami mesti memproses bagaimana indikator saham bisa ditransaksikan, perubahan indikatornya. OJK yang akan mengaprove apakah ini bisa diterima, dan ini dalam tahap diskusi finalisasi dengan OJK," kata Samsul Hidayat di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 11 Januari 2017.
Selain mendapat relaksasi, nantinya anggota bursa yang memiliki MKBD Rp 250 miliar mendapatkan fasilitas menerima pembiayaan dari perusahaan securities financing yakni PT Pendanaan Efek Indonesia hingga Rp 100 miliar untuk menambah layanan transaksi margin.
Adapun dalam pembahasan relaksasi transaksi margin, pelonggaran itu meliputi beberapa indikator. Misalnya tentang kondisi keuangan dan kapitalisasi pasar emiten. Karena selama ini di dalam peraturan OJK dikatakan, bahwa kriteria saham yang dapat masuk dalam kelompok saham margin harus memiliki kondisi fundamental dan likuiditas yang baik, dengan detil indikator diberikan kepada kewenangan bursa.
Baca : BEI Kembali Lelang Sembilan Kursi Anggota Bursa
"Bursa sudah memutus beberapa hal dan ini sudah didiskusikan secara final dengan OJK kalau memang ada tambahan saham-saham yang bisa dimarginkan," katanya.
Sebelumnya, Self Regulatory Organization (SRO), yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI), bekerja sama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi mendirikan satu perusahaan pendanaan sekuritas (securities financing) PT Pendanaan Efek Indonesia.
Perusahaan ini diharapkan dapat mengoptimalkan transaksi dari 180 ribu investor aktif yang setiap harinya bertransaksi di BEI. Pendirian securities financing secara prinsip merupakan bagian dalam memperkuat permodalan para perusahaan sekurita (broker). Hanya anggota bursa (AB) yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di atas Rp 250 miliar, yang dapat memperoleh pinjaman dari securities financing ini.
Meski telah mendapat izin prinsip dari OJK, namun saat ini OJK dan SRO sedang membicarakan lebih lanjut aturan main securities financing itu. "Hal-hal lebih detail dibicarakan dulu ke OJK, dan kalau diterbitkan izin lagi, ya izin operasi," ucapnya.
DESTRIANITA