TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tamba Hutapea, mengatakan boleh saja perusahaan asing mengusahakan bidang pariwisata atau pertanian dalam suatu pulau. Alasannya karena memang bidang usaha itu terbuka untuk investasi.
"Masalah pemanfaatan pulau tidak berkaitan dengan daftar negatif investasi. DNI hanya mengatur bidang usaha," kata Tamba Hutapea kepada Tempo saat dihubungi, Rabu 11 Januari 2017.
Hal ini merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya menyebutkan kalau pemerintah akan mengizinkan negara asing mengelola pulau-pulau yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memberikan peningkatan pada pertumbuhan.
Pemerintah, kata Luhut, ingin menarik lebih banyak lagi wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia. Pemerintah berdalih, turis asing memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan negara. “Tapi kita enggak jual pulau itu, kok. Kau boleh beli pulau itu, kau kasih nama itu suka-suka. Tapi, pulau itu pulau Indonesia,” ujarnya, Senin, 9 Januari 2017 lalu.
Lebih jauh Tamba menuturkan kalau boleh saja perusahaan asing mengusahakan bidang pariwisata, pertanian, atau bidang usaha lain, selama masih terbuka bagi usaha. "Selama terbuka untuk penanaman modal dalam suatu pulau."
Menurut Tamba, bentuk skema pemanfaatan pulau bisa diatur nanti, apakah dalam bentuk konsesi, sewa, ataupun bentuk lainnya. Namun untuk skema menjual pulau, kata Tamba, pasti akan sulit dilakukan oleh pemerintah.
Alasan skema jual sulit, karena aturan yang ada saat ini tidak memperbolehkan orang asing memiliki hak kepemilikan tanah. Meski begitu, pihak asing atau perusahaan penanaman modal asing boleh memiliki hak guna bangunan dan hak guna usaha. "Jangan diartikan menjual pulau," ucap Tamba.
DIKO OKTARA | DESTRIANITA