TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menargetkan program satu juta domain bisa aktif tahun ini. “Tahun ini harus selesai, satu juta domain itu harus aktif semua,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2017. Sepanjang 2016, baru sekitar 4 persen yang aktif terisi konten, sisanya baru direservasi oleh Kemenkominfo di domain .id (dot id).
Kalau ingin mengajak masyarakat mengenal dunia digital, kata Samuel, harus menggunakan pola-pola yang digital juga, seperti domain. Nanti, jika berminat memakai domain yang sudah direservasi oleh Kemenkominfo, akan ada tutorial menggunakannya dalam bentuk video. “Jangan pakai workshop dan didatangi satu per satu.”
Semuel menyatakan masyarakat hanya tinggal mendaftar karena dia menjamin selama setahun penggunaan domain tersebut tidak akan dikenai biaya. “Tidak berbayar, selama setahun tuh tidak berbayar.”
Ketika ditanya apakah program satu juta domain ini akan dilanjutkan, Semuel menjawab program ini akan dilanjutkan jika memang masih diperlukan. Sekarang ini yang penting mengajak dulu orang mengisi domain yang sudah disediakan. “Ayo, isi konten yang positif,” tuturnya.
Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) Andi Budimansyah mengatakan banyak keuntungan dari domain .id. Pertama, kecepatan aksesnya lebih cepat karena sama-sama berasal di dalam negeri.
Keuntungan lain adalah banyak nama domain .id yang masih kosong dan bisa digunakan. Andi mencontohkan dengan domain .com (dot com) yang sudah banyak pemakainya. “Anda mau nyari nama domain di .com mungkin sudah ada,” ujar Andi.
Ketika ditanya tentang mendaftar nama domain di .id tapi memiliki kemiripan nama dengan website di domain .com, Andi menjawab, hal itu diperbolehkan, asalkan memang harus bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain.
Jika memang merugikan orang lain, yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan. Pihak pengelola domain .id mengaku memiliki mekanisme perselisihan. “Di dalamnya ada ahli hukum, ahli merek, dari pemerintah. Mereka yang menentukan siapa yang berhak dapat domain itu,” tutur Andi.
DIKO OKTARA