TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini masih fokus mendalami aliran uang suap jabatan dalam kasus yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini. Penyidik KPK juga tengah menelusuri inisiatif terjadinya suap.
”Itu yang didalami penyidik, apakah transaksi itu terjadi karena keinginan pemberi atau tarif yang ditentukan oleh pihak tertentu,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 11 Januari 2017.
Baca: Ajaib! Nyaris 20 Tahun, 2 Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Sri Hartini yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bupati Klaten itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Suramlan, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.
KPK mengendus adanya lebih dari satu perantara dalam kasus Bupati Klaten. Para perantara itu, ada yang bertugas menjadi pengepul uang, ada pula yang menjadi pengkoordinasi orang-orang yang menginginkan promosi jabatan di pemerintahan daerah Bupati Klaten, Jawa Tengah. “Infonya benar, ada beberapa perantara,” kata Febri.
Baca: Diperiksa KPK, Bupati Klaten Tutup Kepala dengan Selendang
Saat operasi tangkap tangan pada 30 Desember 2016, penyidik menemukan duit Rp 2 miliar dan pecahan valuta asing US$ 5.700 dan Sin$ 2.035 dari tangan Sri Hartini. Selain itu, KPK menemukan uang Rp 3 miliar di kamar Andy Purnomo, anak sulung Sri Hartini yang juga anggota Komisi IV DPRD Klaten, serta Rp 200 juta di kamarnya.
Terkait dengan keterlibatan Andy, Febri belum bisa memastikan peran anak Bupati Klaten itu. Ia mengatakan belum ada kesimpulan bahwa Andy merupakan salah satu perantara suap kepada ibunya.
Baca: Kasus Suap, KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati Klaten
KPK, menurut Febri, ada kemungkinan memanggil Andy. Namun untuk waktu pemanngilannya belum bisa dipastikan. “Ada saatnya kami akan memanggil jika dibutuhkan.”
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Pengacara Ahok Pertanyakan Saksi Tak Laporkan Dimas Kanjeng
Temui Pimpinan DPR, Rizieq & GNPF-MUI Adukan Logo Palu-Arit