TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menanggapi soal tindakan suap-menyuap dalam rangka mendapatkan jabatan. Dia mengatakan tidak boleh ada jual-beli jabatan.
Dia mengatakan pejabat dari proses suap-menyuap, kualitasnya lemah. "Kualitas pejabat dari proses suap menyuap pasti tidak punya kompetensi dalam jabatannya. Maka suap menyuap dalam jabatan harus dibersihkan," kata dia di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.
Menurut Wiranto, jual beli jabatan membuat birokrat menjadi lemah dan tidak berkualitas. "Membuat birokrat kita tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki," ujarnya.
Baca:
ICW: Birokrasi Duduki Peringkat Pertama Pelaku Korupsi
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, mengatakan rumusan suap menyuap masuk dalam Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"(Di sana) diatur mulai dari pasal 5 sampai pasal 13. Misalnya pegawai negeri yang menerima hadiah, janji, dan sebagainya berkaitan dengan jabatannya juga mendapat sanksi," katanya. Sanksi itu diberikan kepada pemberi maupun penerima suap.
Priyatno mengatakan pihaknya menyelidiki jika ada kasus jual beli jabatan ini. "Misalnya di NTT berkaitan dengan kenaikan pangkat buruh," kata Priyatno.
REZKI ALVIONITASARI
Simak juga:
Diperiksa 4 Jam, Ini yang Ditanyakan Polisi ke Rizieq Shihab
Diduga Hina Pancasila, Rizieq Mengelak Video Bisa Diedit