TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan Kementeriannya akan mengeluarkan peraturan menteri yang isinya, sekolah dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat.
"Asal itu tidak memaksa. Hal ini dalam rangka untuk memperkuat kemampuan pendanaan sekolah, dengan semangat gotong royong," kata Muhadjir di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.
Berita lain:
Rizieq Diperiksa Hari Ini, Massa FPI Penuhi Polda Jawa Barat
Rizieq Komentari Usulan Agar Dia Jadi Imam Besar Umat Islam
Muhadjir mengatakan sebelum mengeluarkan peraturan ini, dia telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan, Wiranto. Menurut dia, Wiranto tak masalah dengan kebijakan itu asalkan resmi, tidak melanggar undang-undang, transparan, serta pemanfaatannya betul-betul untuk pengembangan sekolah.
Muhadjir pun meminta publik cermat membedakan pungutan liar dengan pungutan tidak liar. Terutama berkaitan dengan sekolah. "Mulai tahun ini, nanti semua sekolah kami izinkan untuk menghimpun dana masyarakat. Terutama dari donatur dan alumni, karena tidak ada satu pun orang yang jadi di dunia ini tanpa lewat sekolah," ujarnya. "Saya kira tidak ada menteri yang tidak pernah sekolah SD. Maka sekarang waktunya dia harus memberi sumbangan kepada adik-adiknya di SD, terutama yang tidak mampu."
Muhadjir menjelaskan, akan ada gerakan penghimpunan dana secara gotong royong dalam rangka meningkatkan daya tahan dan memajukan sekolah. "Karena saya harus katakan, kalau sekolah hanya mengandalkan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), sekolah itu tidak akan bisa maju," ucapnya.
Dia melanjutkan, sekolah akan lebih maju jika ada kesadaran dari semua pihak terutama dari masyarakat untuk ikut memberi sumbangan secara sukarela. "Terutama alumni yang telah berhasil, dibesarkan oleh sekolah itu," kata dia. Saat ditanya latar belakang dari kebijakan sekolah memungut dana ini, dia mengatakan, "Semangat gotong royong."
REZKI ALVIONITASARI