TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Kepolisian sedang menyelesaikan proses penyidikan perkara kasus dugaan makar.
”Dan sudah ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan tahap I ke kejaksaan dan lainnya sedang proses,” kata Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2017.
Rikwanto enggan menyebutkan berkas perkara itu dengan tersangka siapa. Dia mengatakan pihaknya membiarkan proses hukum ini berjalan sampai nanti diputuskan di pengadilan.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka makar pada 2 Desember 2016. Mereka ditangkap pada hari itu waktu subuh hingga pagi. Penangkapan tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan Aksi Bela Islam III di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Baca:
Diperiksa, Dosen UBK Bantah Rachmawati Terlibat Makar
Mereka, di antaranya, adalah dosen dan aktivis Sri Bintang Pamungkas, ada pula Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Firza Husein, dan Eko Suryo Santjojo.
Sepekan yang lalu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. Rencananya, berkas tersebut segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
”Yang terpenting, berkas SBP sudah jadi. Nanti kami tinggal ajukan ke penuntut umum segera,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Januari 2017.
REZKI ALVIONITASARI | INGE KLARA SAFITRI
Simak juga:
Tengku Zulkarnaen Ditolak Warga Dayak, Ini Respons MUI Kalbar
Penistaan Agama, Pengacara Ahok: Sikap MUI Itu Setingan