Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Alasan Kepala Desa Tidak Boleh Dikriminalisasi

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Eko Putro Sandjojo. cpp.co.id
Eko Putro Sandjojo. cpp.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Gorontalo – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan kepala desa yang melakukan kesalahan administratif pada penggunaan dana desa tidak boleh dikriminalisasi.

”Kepala Desa yang melakukan kesalahan administratif, bukan korupsi, maka tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Menteri Eko, Jumat, 13 Januari 2017, di Gorontalo.

Menurut dia, pendampingan dan pembinaan adalah langkah tepat bagi kepala desa yang melakukan kesalahan administratif. Makanya, mereka pun harus didorong untuk melibatkan secara langsung masyarakat dalam pengelolaan dana desa.

Sebab, tujuan pemanfaatan dana desa adalah memberi kesempatan agar masyarakat bisa bekerja dan tidak menjadi miskin.

”Maka, desa diharapkan terfokus dalam pengelolaan dana desa minimal mampu menghasilkan satu produk untuk satu desa,” ujarnya.

Eko  mengingatkan para kepala desa untuk secara berulang mensosialisasi adanya dana desa, besarannya, rencana dan penggunaannya, serta realisasinya.

”Kepala desa yang tidak melaporkan penggunaan dana desa atau tidak mengumumkan realisasi dana desa kepada masyarakatnya akan diberi sanksi anggarannya tidak akan diberikan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keterlibatan masyarakat sangat penting, maka sosialisasi dan transparansi melibatkan masyarakat akan mencegah tindakan saling menjatuhkan.

Baca juga:
Gempa 5,4 SR Guncang Aceh, Warga Panik

Eko mengakui pengelolaan dana desa di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo Utara, sudah tergolong baik, sehingga yang perlu dilakukan pemerintah desa adalah mengelola potensi yang sangat besar di wilayah masing-masing.

Di antaranya dengan membentuk badan usaha milik desa (BUMDes), yang akan mendorong pengelolaan potensi agar mampu menghasilkan produk unggulan “one village one product” atau satu desa mampu menghasilkan satu produk unggulan yang bisa menjadi pendapatan desa agar desa bisa secepatnya keluar dari ketertinggalan.

”BUMDes jangan sekadar ada nama dan papannya saja, namun harus bisa mengelola potensi desa dengan baik, seperti yang berhasil dilakukan pemerintah Desa Ponggok di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” kata Menteri Eko. Ia pun sangat mengapresiasi terbentuknya 123 BUMDes di Gorontalo Utara dan berharap seluruhnya mampu mengelola potensi desa dengan optimal.

ANTARA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

24 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.


Kemendes Buka Seleksi Tim Teknis dan Fasilitator, 275 Kuota untuk Lulusan S1

27 Oktober 2023

Kemendes Buka Seleksi Tim Teknis dan Fasilitator, 275 Kuota untuk Lulusan S1

Total kebutuhan tim teknis dan fasilitator Kemendes untuk lulusan S1 mencapai 275 orang.


Siapa Berhak Dapat BLT Kemiskinan Ekstrem, Apa Saja Kriterianya dan Berapa Besarannya?

26 September 2023

Warga menunjukkan uang dengan nilai Rp.300.000 di Jakarta, Jumat, 2 September 2022. Sebanyak 51 warga dari 3 RT menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahap I kepada penerima manfaat (KPM) dengan nilai Rp.300.000 yang dibayar sebanyak dua kali di seluruh Indonesia dan penyaluran dimulai dari wilayah Indonesia timur, yaitu Provinsi Papua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Siapa Berhak Dapat BLT Kemiskinan Ekstrem, Apa Saja Kriterianya dan Berapa Besarannya?

Apa syarat warga dapat Bantuan langsung tunai atau BLT kemiskinan ekstrem? Berapa rupiah yang bisa diperolehnya?


Kementerian Kesehatan Luncurkan 3 Fokus Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

1 September 2023

Relawan Pencerah Nusantara melakukan pemeriksaan di Puskesmas Pakis Jaya, Karawang, 18 April 2015. Program ini dimotori sekelompok tim kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan primer kepada masyarakat TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Kementerian Kesehatan Luncurkan 3 Fokus Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Masyarakat luncurkan Integrasi Layanan Kesehatan Primer di Jakarta, 31 Agustus 2023. Apakah itu?


Wacana Anies Baswedan Soal Kementerian Perkotaan, 10 Negara Ini Punya Menteri Perkotaan

18 Juli 2023

Bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan diketahui jumlah harta kekayaannya mencapai Rp10,96 miliar berdasarkan LHKPN periode 2022. Harta itu terdiri dari 6 bidang tanah dan bangunan senilai Rp14,72 miliar, 3 unit kendaraan senilai Rp550 juta, harta bergerak mencapai Rp1,37 miliar, surat berharga senilai Rp61,1 juta dan kas setara kas sebesar Rp1,21 miliar. Dari LHKPN 2022 tersebut, diketahui Anies memiliki utang sebesar Rp7,6 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana Anies Baswedan Soal Kementerian Perkotaan, 10 Negara Ini Punya Menteri Perkotaan

Bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan wacanakan Soal Kementerian Perkotaan. Beberapa negara juga tela


Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

2 Juni 2023

Ilustrasi pilkades serentak. ANTARA
Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024.


1.000 Mahasiswa UGM akan Diterjunkan di Kawasan Transmigrasi

17 Mei 2023

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, memanen kentang granola untuk ekspor bersama petani muda di Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2023. Menteri Abdul Halim melepas ekspor perdana kentang granola Pangalengan ke Singapura yang dikelola kelompok tani, Bumdes, dan eksportir PT Elevarm dengan kemampuan produksi 16 ton kentang per minggu dan buncis sekitar 1,5 ton per minggu. Nilai tambahnya lebih tinggi 20 persen dibanding harga di pasar lokal. TEMPO/Prima Mulia
1.000 Mahasiswa UGM akan Diterjunkan di Kawasan Transmigrasi

Sekitar 1.000 mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) akan diterjunkan untuk melaksanakan program KKN-PPM di kawasan transmigrasi.


Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

8 Mei 2023

Sejumlah petugas, saksi dan pemilih tetap berada di dalam ruang pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, 29 Juni 2019. Berbagai perangkat keras sebagai penunjang e-voting disiapkan seperti komputer layar sentuh, laptop, Kartu pemilih elektronik, alat pembaca kartu dan printer. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023.


Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

12 Maret 2023

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menunggangi motor Royal Enfield blusukan tinjau Pilkades Serentak/Antara
Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

Pilkades Bogor pada 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa di 26 kecamatan Kabupaten Bogor.


ICW Anggap Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Suburkan Oligarki

29 Januari 2023

Kepala Desa se - Indonesia membakar dupa saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICW Anggap Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Suburkan Oligarki

ICW menemukan setidaknya ada tiga masalah jika usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa diakomodasi.