Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Jateng Kritik Kebijakan Mendikbud Soal Pungutan Sekolah

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Pungutan Liar. ekonomi.inilah.com
Ilustrasi Pungutan Liar. ekonomi.inilah.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyayangkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang akan akan memperbolehkan pengelola sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 2017 ini dikhawatirkan akan semakin merugikan masyarakat dan menimbulkan banyak penyimpangan. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ahmadi menyatakan pihak sekolah akan seenaknya menarik biaya dari para siswa.

“Dikhawatirkan pemerintah juga tidak akan bisa mengendalikan seolah-sekolah yang akan menghimpun dana dari masyarakat,” kata Ahmadi, Jum’at (13 Januari 2017). Jika itu yang terjadi maka diperbolehkannya sekolah menghimpun dana dari masyarakat maka akan semakin menyuburkan praktik pungutan liar di sekolah-sekolah.

Ahmadi mencontohkan, dulu sudah jelas ada larangan sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Toh, kala itu banyak sekali sekolah yang tetap melakukan pungutan liar kepada para sisiwa.

“Lha ini kok malah diperbolehkan. Yang dirugikan adalah masyarakat orang tua murid,” katanya. Ahmadi kecewa karena alas an pemerintah memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat karena tidak mampu. Padahal, selama ini anggaran milik pemerintah juga sangat besar. Anggaran untuk pegawai negeri saja kini sudah sangat besar.

Simak juga:
Wasekjen MUI Ditolak, Wakil Ketua MPR: Bupati Harus Bicara
Sekretariat GMBI di Bogor Diduga Diserang Anggota FPI
Isu Aksi Bela Wasekjen MUI di Pontianak, Kapolda: Tak Perlu

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan akan menerbitkan aturan yang memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat dan alumni. Kebijakan ini akan dimulai pada 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasan kebijakan tersebut dikarenakan saat ini waktunya bagi para alumni memberi sumbangan kepada sekolahnya dulu, terutama pada siswa yang tidak mampu. Sementara, dana dari masyarakat digunakan untuk meningkatkan daya tahan untuk memajukan sekolah. Sebelumnya , sekolah dilarang melakukan pungutan karena kerap ditemukan penyimpangan.

Ahmadi justru mendesak kepada pemerintah Jokowi-Kalla memperluas kebijakan sekolah gratis untuk meringankan masyarakat. Sekolah gratis tidak hanya sampai 9 tahun (tingkat SMP/Mts sederajat,red), tapi sampai tingkat SMA/SMK sederajat.

Sekolah gratis perlu semakin diperluas karena saat ini angka kemiskinan di Jawa Tengah juga masih terbilang tinggi. Ahmadi mengutip data Nota Keuangan APBD Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017. Pada September 2015, angka kemiskinan di Jawa Tengah sebanyak 4,506 juta jiwa atau 13,32 persen. Namun pada periode Maret 2016, angka kemiskinan masih sebanyak 4.507 juta jiwa (13,27 persen).

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis

17 November 2022

 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Memberikan Keynote Speech Acara Forum group discussion media gathering SKK Migas di Holiday Inn Bandung Pasteur, Kota Bandung, Senin (3/10/2022). (Angga/Biro Adpim)
Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan uang ke siswa tanpa ada izin dari pemerintah


Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memberi sambutan dalam peluncuran Politeknik Tempo Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. Kredit: Tempo
Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.


MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

Massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini dilatarbelakangi masih adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. TEMPO/Muhammad Hidayat
MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.


IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

Gedung Rektorat IPB University di kampus IPB Dramaga Bogor /ANTARA
IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).


Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Menteri Nadiem Makarim magang jadi guru TK/Instagram @nadiemmakarim
Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.


Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.