Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerkosa Bocah di Sorong Terancam Hukuman Mati

image-gnews
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat mengunjungi rumah Daeng Te'ne (keluarga korban) di kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, 11 Mei 2016. Kunjungan ini terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kandung, Jamaluddin (34) terhadap anak kandungnya, MA(5) pada Kamis (05/05). TEMPO/Sakti Karuru
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat mengunjungi rumah Daeng Te'ne (keluarga korban) di kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, 11 Mei 2016. Kunjungan ini terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kandung, Jamaluddin (34) terhadap anak kandungnya, MA(5) pada Kamis (05/05). TEMPO/Sakti Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Sorong - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Yembise mengatakan pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah lima tahun, Kezia Mamansa, di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, terancam hukuman mati.

"Kami sudah bertemu dengan pihak Polres Sorong Kota, membahas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah Kezia, sekaligus melakukan sosialisasi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 yakni hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak," kata Menteri Yohana di Sorong, Sabtu, 14 Januari 2017.

Baca: Menteri Yohana Kunjungi Keluarga Bocah Korban Pemerkosaan

Dia mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut hukumannya lebih berat bila dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun penjara, bahkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami memberikan apresiasi terhadap Polres Kota Sorong yang menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tersebut kepada tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Kezia bocah lima tahun itu." katanya.

Menurut dia, Polres Sorong Kota Provinsi Papua Barat yang pertama kali di Indonesia menerapkan Undang-Undang tersebut. Karena itu, pelaku utama pemerkosa dan pembunuh Kezia terancam hukuman mati.

"Dua pelaku lainnya masih di bawah umur sehingga kemungkinan tidak terancam hukuman mati, karena mereka masih anak yang harus pula dilindungi," katanya pula.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Yohana juga mengimbau kepada orang tua di Sorong dan juga seluruh Indonesia, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti kasus Kezia ini.

"Kami berharap pihak Kepolisian dan penegak hukum lainnya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, yang hukumannya tinggi, agar kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia berkurang," kata dia.

ANTARA

Baca juga:
Dapat Uang Desain Baru, Kenali Ciri-ciri Keasliannya
Respons Netizen terhadap Debat Pilkada DKI

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Kasus Perkosaan Anak oleh Staf Kelurahan di Polres Tangsel Mandek 1,5 Tahun

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Laporan Kasus Perkosaan Anak oleh Staf Kelurahan di Polres Tangsel Mandek 1,5 Tahun

Orang tua korban mempertanyakan penanganan kasus perkosaan ini di Polres Tangsel yang sudah ia laporkan sejak Oktober 2022.


Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

28 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

33 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Fakta Seputar Bentrok TNI AL vs Brimob di Kota Sorong

34 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Fakta Seputar Bentrok TNI AL vs Brimob di Kota Sorong

Polda Papua Barat menyelidiki penyebab bentrokan antara personel TNI AL dan Brimob yang menyebabkan 10 orang terluka.


Pascabentrok Brimob dan TNI AL, Kapolda Papua Barat Klaim Situasi Kota Sorong Kondusif

35 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Pascabentrok Brimob dan TNI AL, Kapolda Papua Barat Klaim Situasi Kota Sorong Kondusif

Sejumlah Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lantamal XIV/Sorong dan anggota Brimob Polda Papua Barat Batalyon B Sorong terlibat bentrok pagi tadi


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

53 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

59 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

10 Maret 2024

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

8 Maret 2024

Sebuah tanah lapang tempat terjadinya perkosaan terhadap turis asal Inggris yang sedang berlibur ke Goa, India. Sumber: CNN.com
Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.