TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa pengacara Saipul Jamil, Nazaruddin Lubis, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara. “Penasihat hukum diperiksa sebagai saksi atas tersangka Saipul Jamil,” kata Nazar setibanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2016.
Nazaruddin datang ke KPK Senin pagi. Rencananya, Saipul mungkin termasuk yang akan datang ke KPK pada hari ini.
Baca juga: Kasus Suap Saiful Jamil, Rohadi Divonis Kurungan 7 Tahun
Nazaruddin dan Saipul akan ditanya seputar penyuapan terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang melibatkan Saipul Jamil. Mereka akan diperiksa atas temuan fakta persidangan kasus Saipul.
Saipul resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 21 Desember 2016. Dia diduga memberikan hadiah atau janji kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Pemberian hadiah disinyalir terkait dengan pengurusan perkara pencabulan anak yang dilakukan oleh Saipul. Kasus penyuapan itu dilakukan bersama-sama melalui kakak Saipul, Samsul Hidayatullah; pengacara Bertha Natalia; serta Kasman Sangaji.
Simak pula: KPK Tolak Permohonan Praperadilan Kakak Saipul Jamil
Nazaruddin mengatakan sejumlah penasihat hukum yang mendampingi Saipul selama persidangan akan diperiksa sebagai saksi. “Hari ini ada dua (yang diperiksa),” kata Nazar.
DENIS RIANTIZA | PURWANTO
Baca juga:
Di Depan Presiden, Panglima TNI Sampaikan Solusi buat Petani
Berangkat dari Al-Azhar, Rizieq Pimpin Demo ke Mabes Polri