TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak mudah bagi pemerintah membubarkan organisasi massa (ormas). Menurut Menteri ada sejumlah tahapan yang mesti dilewati bila ingin membubarkan organisasi massa. "Ada tahapan peringatan dan proses pengadilan. Panjang," kata Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Kementerian Dalam Negeri, kata Tjahjo, tidak mempunyai kewenangan membubarkan organisasi massa. Pihaknya, bertugas menerima pendaftaran bagi pihak-pihak yang ingin mendirikan ormas. "Ada juga yang mendaftar di Kemenkumham. Lewat online bisa," kata Menteri Tjahjo.
Baca: FPI Demo Besok, Tuntut Kapolda Jawa Barat Dicopot
Tuntutan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) kembali muncul ke permukaan. Pekan lalu, sejumlah relawan Ahok-Djarot menuntut agar FPI dibubarkan. Relawan itu terdiri dari Solidaritas Merah Putih (Solmet), Aksi Badja, dan Demi Anak Generasi (DAG).
Tjahjo menambahkan sebagai ormas, FPI terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Menurut Tjahjo, di era Mendagri Gamawan Fauzi status FPI terdaftar hingga 2019. Tjahjo pun mengetahui soal tuntutan pembubaran FPI. "Banyak yang nuntut harus dibubarkan. Dasarnya apa harus dibubarkan?"
Baca Juga:
Undang-undang Dasar 1945, kata Menteri, menjamin penuh hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Selama ormas itu berazaskan Pancasila, ia menilai maka kehadirannya akan diterima.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur tentang pembubaran. Proses pembubaran suatu ormas harus melewati tahapan yang panjang dan berbelit. Permohonan pembubaran ormas pada pasal 71 disebutkan harus diputus oleh pengadilan negeri.
ADITYA BUDIMAN