Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hendardi: Lumrah Pejabat jadi Pembina Ormas

image-gnews
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Kepolisian Daerah Jawa Barat merupakan proses hukum yang seharusnya tidak perlu melibatkan massa pelapor dan terlapor. Ia meminta proses hukum ini dibiarkan berlangsung sebagaimana mestinya.

Pemeriksaan atas Rizieq ini memicu bentrok antara FPI dengan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada 12 Januari lalu. Hal ini pun berbuntut dengan kritik dan desakan agar Kapolda Jawa Barat yang juga pembina GMBI Inspektur Jenderal Anton Charliyan dicopot. Ratusan massa FPI pun melakukan unjuk rasa di depan Mabes Polri hari ini.

Baca juga:

Dituntut Mundur Rizieq FPI, Kapolda Jawa Barat Anggap Lebay
FPI Bogor: Pembakaran Markas GMBI Responsif Masyarakat 

Menurut Hendardi, hal yang lumrah bila seorang pejabat menjadi pembina dari suatu organisasi kemasyarakatan. "Tidak ada hubungan antara kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang membuatnya dilarang menjadi pembina organisasi," katanya.

Ia tak sependapat dengan argumen Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K. Harman yang menyebut Anton Charliyan melanggar undang-undang karena aktif berorganisasi. Menurut dia hal itu berlebihan. "Sepanjang tidak ada konflik kepentingan yang menguntungkan, maka aktif berorganisasi adalah sesuatu yang wajar," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, unjuk rasa dengan tuntutan pencopotan seorang pejabat merupakan hal biasa dan dijamin dalam konstitusi. Tapi, kata Hendardi, ancaman dan ultimatum yang disebarluaskan oleh kelompok FPI di ruang publik yang mengiringi desakan pencopotan Anton merupakan teror atas ketertiban sosial yang destruktif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertindak proporsional dan profesional atas desakan FPI ini. Bila aspirasi ini dituruti, menurut Hendardi tesis bahwa supremasi intoleransi telah menguasai ruang publik dan mempengaruhi pergantian jabatan publik akan semakin terbukti. "Tindakan itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi negara, seperti institusi Polri," ucapnya.

Sementara itu, terkait kericuhan yang terjadi antara FPI dengan GMBI merupakan fakta yang muncul di tengah kerumunan massa yang saling berhadapan. Ia meminta siapapun pelaku kekerasan agar diproses secara hukum.

Hendardi menuturkan beberapa orang yang diduga anggota GMBI harus diperiksa secara profesional. Begitu pula dengan massa FPI, baik yang melakukan kekerasan di Bandung maupun yang diduga melakukan pembakaran Sekretariat GMBI di Bogor. "Dengan jalan ini, supremasi hukum akan menjadi wasit yang adil bagi semua pihak," ucapnya.

Hendardi menuturkan supremasi hukum tidak boleh ditundukkan dengan dominasi kerumunan dan intoleransi yang kini menguasai ruang publik. Menurut dia, intoleransi yang dipertontonkan FPI dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh GMBI sama sekali tidak diperkenankan dalam negara hukum.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertanyakan Motif Mahfud Md Ungkap Transaksi Mencurigakan, Anggota DPR: Dari Kesadaran atau Lagi Menari Supaya Ada yang Melamar?

29 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertanyakan Motif Mahfud Md Ungkap Transaksi Mencurigakan, Anggota DPR: Dari Kesadaran atau Lagi Menari Supaya Ada yang Melamar?

Sejumlah anggota DPR kembali mempertanyakan motif Mahfud Md mengungkapkan data soal transaksi mencurigakan.


Mahfud Md Sebut Benny K Harman Seperti Interogasi Pencopet Saat Bertanya ke Kepala PPATK

29 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Sebut Benny K Harman Seperti Interogasi Pencopet Saat Bertanya ke Kepala PPATK

Mahfud Md menyatakan Benny K Harman seperti menginterogasi pencopet saat bertanya kepada Kepala PPATK dalam rapat pekan lalu.


Rapat Bahas Dugaan TPPU di Kemenkeu, Benny K. Harman Singgung Baju Putih Cawapres Mahfud MD

29 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Bahas Dugaan TPPU di Kemenkeu, Benny K. Harman Singgung Baju Putih Cawapres Mahfud MD

Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman berkisah saat Mahfud Md dikabarkan jadi cawapres Jokowi, ia dan istrinya ikut mendoakan sang menteri.


Ini Bocoran Pertanyaan Benny K. Harman yang Bakal Dicecar ke Mahfud MD Besok

28 Maret 2023

Anggota DPR, Benny K. Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Bocoran Pertanyaan Benny K. Harman yang Bakal Dicecar ke Mahfud MD Besok

Anggota Komisi Hukum DPR Benny K. Harman telah menyiapkan berbagai pertanyaan untuk Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat besok.


Mahfud MD Siap Buka-bukaan Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Begini Respons Arsul Sani, Benny K. Harman, Arteria Dahlan

28 Maret 2023

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud MD Siap Buka-bukaan Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Begini Respons Arsul Sani, Benny K. Harman, Arteria Dahlan

Soal transaksi janggal yang disebut Mahfud MD senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu terus berbuntut, begini reaksi anggota DPR antara lain Arteria Dahlan


Benny K Harman Bakal Cecar Mahfud Md Seputar Motif Pernyataan Transaksi Janggal di Kemenkeu

27 Maret 2023

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Benny K Harman Bakal Cecar Mahfud Md Seputar Motif Pernyataan Transaksi Janggal di Kemenkeu

Anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman telah menyiapkan berbagai pertanyaan untuk Mahfud Md dalam rapat dengar pendapat Rabu lusa.


Siap Hadiri Rapat, Benny K. Harman Tantang Balik Mahfud MD Buka Seluruh Data Transaksi Janggal Kemenkeu

27 Maret 2023

Benny K Harman
Siap Hadiri Rapat, Benny K. Harman Tantang Balik Mahfud MD Buka Seluruh Data Transaksi Janggal Kemenkeu

Benny Kabur Harman menantang balik Mahfud MD untuk membuka dan menerangkan sejelas-jelasnya ihwal dugaan transaksi janggal di Kemenkeu


Mahfud MD Tantang Balik Komisi III DPR Didukung Warganet

27 Maret 2023

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mahfud MD Tantang Balik Komisi III DPR Didukung Warganet

Mahfud MD menantang balik Komisi III DPR agar datang dalam rapat soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun pada Rabu pekan ini.


Sempat Usul Penonaktifan Kapolri, Benny K Harman Klarifikasi di Hadapan Listyo Sigit

24 Agustus 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pemaparan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sempat Usul Penonaktifan Kapolri, Benny K Harman Klarifikasi di Hadapan Listyo Sigit

Benny K Harman mengklarifikasi usulannya soal penonaktifan Kapolri dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Listyo Sigit Prabowo.


Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Tolak Kapolri Listyo Sigit Dinonaktifkan: Jangan Percaya DPR

23 Agustus 2022

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim terkait kasus penembakan Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Menurut Deolipa, dalam koordinasi kali ini, tak menutup kemungkinan mereka membahas soal keinginan kliennya menjadi justice collaborator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Tolak Kapolri Listyo Sigit Dinonaktifkan: Jangan Percaya DPR

Eks pengacara Bharada E Deolipa Yumara menilai ada pesanan pihak-pihak tertentu yang ingin menurunkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.