TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Bidang Pemerintahan (Komisi A) DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad sepakat dengan usulan merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Menurut Riano, aspek penting yang perlu diperhatikan dalam UU tersebut adalah kepemilikan aset dan pengelolaan infrastruktur.
”Sejauh ini kita lihat positif karena perjalanan waktu dari 2007 ke sekarang hampir 10 tahun. Jadi, ada hal-hal yang saya kira memang secepatnya harus diproses, ada juga yang perlu kajian mendalam atau harus evaluasi lagi,” ujar Riano di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 16 Januari 2017.
Riano mengatakan kepemilikan pemerintah daerah atas aset pemerintah pusat penting untuk dibahas. Sebab, hal itu berhubungan dengan pengelolaan infrastruktur. Mengenai urgensi revisi UU tersebut, menurut Riano, DPRD DKI Jakarta perlu memperhatikan klasifikasi permasalahannya.
”Seperti Senayan dan Kemayoran, selama ini jadi tarik-menarik. Pengelolaan di Senayan itu kan scoop-nya memang di bawah Setneg (Sekretariat Negara), tapi otoritas yang mengatur di sana untuk pengelolaan parkir ada di DKI,” kata Riano.
Baca: Hasil Rapat di Kereta Wisata, Sumarsono: Usul Revisi UU DKI
Sebelumnya, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang mengatur fungsi Jakarta sebagai daerah khusus, seperti Yogyakarta, Aceh, dan Papua Barat. Akan tetapi, undang-undang itu tak mengatur kewenangan pemerintah Jakarta dan pemerintah pusat secara rinci.
Dalam rapat kerja bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta di kereta wisata menuju Yogyakarta, Sumarsono mengatakan Terminal Pulogebang di Jakarta Timur tergolong terminal tipe A yang wewenang pengelolaannya ada di pemerintah pusat. Namun terminal itu dikelola pemerintah Jakarta lantaran dibangun dengan anggaran daerah dan berlokasi di Ibu Kota.
LANI DIANA