Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pabrik Semen Ditunda, Poin Janggal Putusan Gubernur Ganjar

image-gnews
Ganjar Pranowo berpidato di depan pengunjung dan pendukungnya dalam pesta rakyat seusai dirinya dilantik menjadi Gubernur Jawa Tengah 2013-2018 di Gedung DPRD Jateng, Semaran, (23/8) Tempo/Budi Purwanto
Ganjar Pranowo berpidato di depan pengunjung dan pendukungnya dalam pesta rakyat seusai dirinya dilantik menjadi Gubernur Jawa Tengah 2013-2018 di Gedung DPRD Jateng, Semaran, (23/8) Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Warga penolak pabrik PT Semen Indonesia di Rembang mengaku kecewa atas keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang hanya menunda pendirian pabrik tersebut.

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, Joko Prianto menyatakan jika izin pendirian pabrik semen dicabut maka pabrik harus berhenti dan tutup.

Baca juga:
Lengkapi Syarat MA, Pendirian Pabrik Semen Rembang Ditunda
Ini Syarat Ganjar untuk Hentikan Pabrik Semen Rembang

“Lha ini, kok malah memberi kesempatan untuk memperbaiki amdal lagi. Ini kan aneh. Ini akal-akalan lagi,” kata Joko Prianto, Selasa, 17 Januari 2017.

Joko mengaku sudah mengetahu isi putusan gubernur dalam merespon putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang mengabulkan warga.

Dalam putusan Gubernur itu, kata Joko, ada dua poin yang janggal. Satu sisi mencabut izin tapi disisi lain semen masih diberi kesempatan memperbaiki dokumen.

SK Gubernur itu adalah: menyatakan batal dan tidak berlaku keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/30 tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.

Adapun poin yang kedua adalah memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan RKL-RPL dan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah untukmelakukan proses penilaian dokumen.

Joko berpendapat jika sebuah izin lingkungan dicabut objek sengketa maka tidak bisa diizinkan dua kali. Joko menyatakan di poin kedua itu jelas-jelas Gubernur memberikan peluang kepada semen untuk tetap bisa mendirikan pabrik. “Ini kan aneh,” kata dia.

Joko menyatakan warga penolak akan terus berjuang untuk menolak pendirian pabrik.
Sebelumnya, pada Senin malam, 16 Januari 2017, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan menunda proses pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.

Penundaan ini dilakukan pasca adanya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang mencabut izin pendirian pabrik bernilai investasi Rp 5 triliun tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ganjar yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini sebenarnya sudah mencabut izin pendirian pabrik yang telah dikeluarkan pada 2012. “Putusan hakim minta dicabut kan? Sekarang sudah kami dicabut,” kata Ganjar, Senin malam,  16 Januari 2017.

Namun, karena hanya ditunda maka Ganjar memberikan kesempatan kepada PT Pabrik Indonesia untuk memperbaiki dokumen amdal sesuai dengan putusan hakim MA. Jika pabrik tidak memenuhi putusan PK maka pabrik tidak akan bisa beroperasi.

Sebaliknya, jika PT Semen bisa memenuhi perintah hakim maka Ganjar bisa menerbitkan izin lingkungan lagi sehingga pabrik bisa beroperasi. “Wong memenuhi syarat kok. Kalau ga memenuhi syarat ya enggak bisa,” kata bekas anggota DPR ini.

Kini, karena izinnya sudah dicabut maka Ganjar meminta agar proses pendirian pabrik dihentikan. Ganjar meminta kalau pabrik ingin tetap bisa beroperasi maka harus memenuhi ketentuan yang diperintahkan hakim MA. Ganjar tidak bisa memberikan waktu sampai kapan kesempatan yang diberikan ke PT Semen.

“Batasan waktu dia (pabrik) yang menentukan sendiri, kalau dia mau cepat, ya, harus segera selesai,” kata mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.

Simak juga:
Ganjar Pranowo Usul Pembanguan Pabrik Semen Dimoratorium

Begini Cara Penolak Pabrik Semen Agar Tak Dibubarkan Polisi
Penolak Pabrik Semen Akan Menginap di Depan Kantor Gubernur

Anggota Komisi Penilai Amdal, Dwi P Sasongko menyatakan ada empat poin perbaikan yang harus dipenuhi PT Semen, memperbaiki tata cara penambangan, menjaga keberlangsungan sistem akuiver, memastikan terpenuhinya kebutuhan air warga, dan adanya solusi konkrit untuk air pertanian.

Dwi menyatakan, pada saat izin pabrik dicabut, maka pabrik PT Semen Indonesia tidak bisa melakukan kegiatan apapun. Sampai nanti jika proses perbaikan sudah dipenuhi. “Kalau sudah dipenuhi, maka Bapak Gubernur bisa menerbitkan izin lagi,” kata Dwi.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 jam lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

10 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

Ganjar Pranowo, bercerita sempat memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Konstitusi soal PHPU 2024. Namun, harapan itu sirna ketika putusan dibacakan


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

1 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

2 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.


PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

2 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyematkan peci kepada calon Presiden 2024 yang diajukan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri) di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 April 2023. PDI Perjuangan resmi menetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024. ANTARA FOTO/Monang/mrh
PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

Setahun yang lalu PDIP mengusung Ganjar Pranowo menjadi calon presiden, disaksikan Jokowi. Berikut kilas balik peristiwanya.


Ganjar Pranowo Percayakan Apapun Putusan Sengketa Pilpres ke Hakim MK

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Percayakan Apapun Putusan Sengketa Pilpres ke Hakim MK

Ganjar Pranowo dan Mahfud akan mengikuti serta melaksanakan apapun hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.