Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putri Mantan Gubernur Maluku Utara Masuk DPO Kejaksaan  

image-gnews
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Iklan

TEMPO.COTernate - Nama putri mantan Gubernur Maluku Utara, Vaya Armaiyn, masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Ternate. Vaya dicari karena terkait dengan kasus korupsi dana Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Informasi yang diterima Tempo, Kejaksaan memasukkan Vaya dalam DPO sejak 12 Januari 2017. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Ternate nomor B-37/S.2.10/Fit.1/01/2017. 

Baca juga:
Sidang Dugaan Penistaan Agama Tiap Selasa, Ahok: Pusing Saya
Ridwan Kamil-Desy, Pasangan Serasi Kepala Daerah Jawa Barat?

Dasar penetapan Vaya dalam daftar pencarian orang lantaran yang bersangkutan selalu mangkir dalam upaya panggilan eksekusi surat putusan Mahkamah Agung dengan nomor 741 K/ PID. SUS/2016 tanggal 7 November 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldan Fajrin menjelaskan, Vaya masuk daftar pencarian orang setelah tiga kali surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan tidak dipenuhi. Menurut dia, langkah itu dilakukan setelah Kejaksaan menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait dengan kasus tersebut.

"Sejak Senin lalu (Vaya masuk DPO) karena yang bersangkutan sudah tiga kali diminta kooperatif, tapi panggilan tidak diindahkan. Lengkapnya nanti tanyakan ke Kepala Seksi Pidana Khusus," kata Andi, Selasa, 17 Januari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penasihat hukum Vaya, Muhammad Kenoras, menilai tindakan yang dilakukan Kejaksaan berlebihan dan tidak taat hukum. Menurut dia, seharusnya Kejaksaan memberitahukan upaya eksekusi setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Saya sudah pernah sampaikan, klien kami akan datang sendiri jika sudah menerima salinan putusan MA. Jadi apa yang dilakukan Kejaksaan sangat berlebihan dan saya akan laporkan mereka," tutur Muhammad.

Baca juga:
Sidang Ahok, Kuasa Hukum Cermati Kesaksian 2 Polisi Ini
Cerita Marissa Anita Dipinang Perankan Istri Wiji Thukul

Muhammad menambahkan, dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dapat dilakukan oleh jaksa setelah panitera mengirimkan salinan surat putusan. "Ini bunyi undang-undang lho, bukan klaim kami yang bicara. Jadi seharusnya Kejaksaan bertindak berdasarkan hukum, bukan semaunya saja, ada apa ini?" ujarnya.

BUDHY NURGIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya

28 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Ternate mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan.


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

35 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

43 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

54 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.