TEMPO.CO, Ternate - Nama putri mantan Gubernur Maluku Utara, Vaya Armaiyn, masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Ternate. Vaya dicari karena terkait dengan kasus korupsi dana Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Informasi yang diterima Tempo, Kejaksaan memasukkan Vaya dalam DPO sejak 12 Januari 2017. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Ternate nomor B-37/S.2.10/Fit.1/01/2017.
Baca juga:
Sidang Dugaan Penistaan Agama Tiap Selasa, Ahok: Pusing Saya
Ridwan Kamil-Desy, Pasangan Serasi Kepala Daerah Jawa Barat?
Dasar penetapan Vaya dalam daftar pencarian orang lantaran yang bersangkutan selalu mangkir dalam upaya panggilan eksekusi surat putusan Mahkamah Agung dengan nomor 741 K/ PID. SUS/2016 tanggal 7 November 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldan Fajrin menjelaskan, Vaya masuk daftar pencarian orang setelah tiga kali surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan tidak dipenuhi. Menurut dia, langkah itu dilakukan setelah Kejaksaan menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait dengan kasus tersebut.
"Sejak Senin lalu (Vaya masuk DPO) karena yang bersangkutan sudah tiga kali diminta kooperatif, tapi panggilan tidak diindahkan. Lengkapnya nanti tanyakan ke Kepala Seksi Pidana Khusus," kata Andi, Selasa, 17 Januari 2017.
Penasihat hukum Vaya, Muhammad Kenoras, menilai tindakan yang dilakukan Kejaksaan berlebihan dan tidak taat hukum. Menurut dia, seharusnya Kejaksaan memberitahukan upaya eksekusi setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Saya sudah pernah sampaikan, klien kami akan datang sendiri jika sudah menerima salinan putusan MA. Jadi apa yang dilakukan Kejaksaan sangat berlebihan dan saya akan laporkan mereka," tutur Muhammad.
Muhammad menambahkan, dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dapat dilakukan oleh jaksa setelah panitera mengirimkan salinan surat putusan. "Ini bunyi undang-undang lho, bukan klaim kami yang bicara. Jadi seharusnya Kejaksaan bertindak berdasarkan hukum, bukan semaunya saja, ada apa ini?" ujarnya.
BUDHY NURGIANTO