TEMPO.CO, Pamulang - Kuasa hukum Tajudin (42) penjual cobek yang bebas dari Lapas Tangerang pada Kamis lalu, akan mengajukan gugatan ganti rugi.
"Gugatan ganti kerugian sedang kami finalisasi, besok kami daftarkan jam 14.00 wib di Pengadilan negeri Tangerang," ungkap Abdul Hamim Jauzie kuasa hukum Tajudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan saat dihubungi Selasa 17 Januari 2017.
Tajudin dijebloskan ke penjara pada 20 April 2016 dengan tuduhan mengeksploitasi anak. Namun tuduhan itu tak terbuki karena dalam masyarakat membantu orang tua adalah sudah biasa. Tajudin sudah bebas.
Baca: Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi
Hamim juga mengatakan bahwa semua berkas sedang dirampungkan agar besok bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Total nominal yang akan di ajukan untuk ganti rugi saat ini masih belum difinalisasi.
"Akan segera dirampungkan berkas-berkasnya. Nominal angka yang akan kami tuntut untuk ganti rugi juga masih belum finalisasi," singkatnya.
Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander mengatakan mencari keadilan adalah hak setiap warga negara, apalagi yang merasa haknya terlanggar atau terdzolimi.
"Kebetulan kasusnya ini sebelum saya menjabat di Polres Tangsel jadi silahkan saja, mau mencari keadilan lewat jalur yang mana," kata Alexander.
Dan yang perlu diingat lanjut Alexander, bahwa adalah menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan undang undang.
"Yang dalam hal ini adalah Undang- undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tambah Alexander.
MUHAMMAD KURNIANTO