TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR akan melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rencana itu ditandai dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) UU tersebut oleh Komisi Keuangan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini.
"Dengan disahkannya DIM ini, DPR dan pemerintah akan melakukan proses perubahan UU PNBP yang ditetapkan pada 1997 yang kita rasakan sudah perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Menurut Sri Mulyani, peran PNBP dalam APBN juga meningkat. Sejak 2005, sudah terjadi kenaikan PNBP hingga tiga kali lipat saat ini, yang terdiri dari minyak dan gas (migas), non migas, laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Layanan Umum (BLU). "Sehingga membutuhkan suatu perbaikan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sri Mulyani pun menyatalan rasa terima kasihnya kepada Komisi XI karena revisi UU PNBP menjadi UU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Kami berharap perubahan ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kami menugaskan Direktur Jenderal Anggaran dalam pembahasan dengan panja PNBP."
Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi salah satu prioritas yang akan diselesaikan oleh pemerintah dengan DPR pada 2017. Revisi UU ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor non-pajak, yang selama ini potensinya cukup besar.
ANGELINA ANJAR SAWITRI