TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengundang Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono untuk membahas dugaan kasus suap reklamasi Teluk Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan rapat besok ini untuk mengumpulkan data terkait kasus suap reklamasi pantai Utara Jakarta.
"Mungkin hari Jumat, (20 Januari) kami rapat bersama plt Gubernur untuk melihat dana-dana dari sumbangan kompensasi pengembang," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Para pembahas, kata Agus, akan melihat potensi pelanggaran dalam proyek tersebut. "Nanti akan dibahas, apakah masuk APBD atau tidak, menyalahi atau tidak. Ada kerugian negara atau tidak," kata Agus.
Simak: KPK Sampaikan Sikap Soal Vonis Sanusi dalam Kasus Suap Reklamasi
KPK terus mengusut kasus korupsi reklamasi pantai utara Jakarta. Sejauh ini, mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta M. Sanusi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2016, menghukum Sanusi dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. KPK menyesalkan keputusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Sanusi.
ARKHELAUS W.