TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang didaftarkan pada 5 Desember 2013, Emirsyah tercatat memiliki harta senilai Rp 48,74 miliar pada 2013 atau naik dua kali lipat lebih dari harta pada 1 Juli 2010.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar Sebagai Tersangka
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan suap yang menjerat Emirsyah terindikasi terjadi di lintas negara. Nilai suapnya pun cukup signifikan. "Mencapai jutaan dolar Amerika," ucapnya, Kamis, 19 Januari 2017.
Dalam laporan harta kekayaan negara yang didaftarkan pada 5 Desember 2013, Emirsyah memiliki harta Rp 50 miliar dan utang Rp 1,3 miliar. Total harta Emirsyah per 5 Desember 2013 tercatat Rp 48.738.749.245. Sedangkan pada 2010, harta Emirsyah mencapai Rp 21 miliar dan utang Rp 1,2 miliar, sehingga total harta kekayaannya Rp 19.963.868.866.
Aset Emirsyah terdiri atas enam komponen, yaitu sembilan tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 42,57 miliar, lima mobil Rp 1,79 miliar, logam mulia dan barang antik Rp 1,45 miliar, surat berharga Rp 1,52 miliar, serta giro dan setara kas Rp 2,74 miliar.
Total seluruh harta itu adalah Rp 50,09 miliar. Dikurangi utang Rp 400 juta, nilainya menjadi Rp 1,35 miliar. Jadi harta Emirsyah pada 2013 tinggal Rp 48,74 miliar.
Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK tak ada hubungannya dengan kegiatan korporasi. "Namun lebih kepada tindakan perseorangan," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis, 19 Januari 2017.
Hingga berita diturunkan, Emirsyah belum berhasil dihubungi terkait dengan status tersangkanya. Emirsyah tidak merespons telepon Tempo. Pesan lewat aplikasi WhatsApp hanya dibaca, tidak dibalas.
MAYA AYU PUSPITASARI | YOHANES PASKALIS