TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menegaskan bahwa pemanggilan calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, tidak ada unsur politis. "Enggak ada, ini kan ada aduan masyarakat," kata Martin di kantornya, Kamis, 19 Januari 2017.
Baca: Sylviana Akan Diperiksa Soal Bansos, Ini Penjelasan Polri
Martin mengatakan, saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2014 dan 2015. Sylviana diperiksa karena dia pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta yang sekaligus Ketua Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta.
"Bagi masyarakat yang melaporkan tentu kami terima dan yang bisa ditindaklanjuti ya akan kami tindaklanjuti, kalau tidak ya tidak," ujarnya. Ia mengatakan, kasus ini berasal dari aduan masyarakat.
Sebanyak 20 saksi, kata Martin, sudah dimintai keterangan. Namun, dia tak merinci terkait saksi-saksi yang sudah dipanggil oleh penyidik Bareskrim. "Mereka yang terkait dengan peristiwa," ujarnya.
Soal kerugian negara dalam kasus ini, Martin mengatakan masih diselidiki. Menurut dia, Kwarda Pramuka DKI Jakarta pernah menerima dana bansos senilai Rp 6,8 miliar pada tahun anggaran 2014 dan 2015. Pertanggungjawaban dana inilah yang tengah diselidiki polisi, apakah ada penyimpangan, penyelewengan, atau tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan terhadap Sylviana dijadwalkan pada Jumat, 20 Januari 2017, di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Dalam surat pemanggilan Sylviana, dia diminta hadir di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kuningan pada pukul 09.00 WIB, Jumat, 20 Januari 2017. Pemanggilan Sylviana disebutkan merujuk pada laporan informasi nomor LI/46/XI/2016/Tipidkor 24 November 2016 serta Surat perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik/04/I/2017/Tipidkor, tanggal 6 Januari 2017.
Nantinya, proses hukum bisa ditindaklanjuti apabila memiliki minimal dua alat bukti, ada tersangkanya, dan merupakan pidana. Kalau bukan pidana maka tidak bisa diproses.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Polisi Tegaskan Kasus Rizieq Shihab Bisa Dihentikan, Asal...
Ridwan Kamil Bicara soal Desy Ratnasari di Pilgub Jabar