TEMPO.CO, Depok - Salah seorang nasabah Pandawa Group, Diana Ambarsari melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi bodong ke Markas Kepolisian Sektor Kota Depok, Kamis, 19 Januari 2017. Warga Sawangan itu melaporkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto, yang tidak bisa mengembalikan duit modal investasinya sebesar Rp 289 juta.
"Ingin tarik modal saya dari Pandawa Group, tapi tidak pernah ada kepastian. Jadi, saya laporan ke polisi," kata Diana.
Diana menjadi anggota Pandawa Group sejak Februari 2016. Modal awal investasinya Rp10 juta. Namun, melihat keuntungan yang dijanjikan Pandawa Group sebesar 10 persen saban bulan dari modal, Diana terus menambah nilai investasinya secara bertahap sampai November 2016. Bahkan, ia rela menjual mobil yang hasilnya untuk menambah modal investasi Pandawa Group.
Namun, sejak November tahun lalu, keuntungan yang dijanjikan Pandawa Group, macet. Sehingga banyak anggota Pandawa Group yang meminta modalnya kembali. "Modal yang saya investasikan baru kembali Rp 30 juta, November kemarin," ujarnya.
Diana mengungkapkan, leader Pandawa Group yang menariknya untuk berinvestasi bernama Faiz dan Farouk, tidak mau bertanggung jawab. Bahkan, leader di atas Faiz dan Farouk, juga cuci tangan atas masalah ini. "Diserahkan semua ke Salman Nuryanto," ujarnya. "Saya minta modal kembali ke leader sejak Desember, tapi tidak diperbolehkan."
Diana menyesal mengikuti investasi bodong Pandawa Group, yang memberikan prospek keuntungan nyata dari usaha pedagang kecil dan UKM yang dibinanya. "Setelah ada teguran otoritas jasa keungan, saya baru tahu kalau investasi Pandawa Bodong, hanya seperti money game," katanya.
Wakil Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Candra Kumara mengatakan telah memproses satu orang yang melaporkan dugaan penipuan investasi yang dilakukan Pandawa Group. Bahkan, anggota Pandawa Group diperkirakan lebih dari 1.000 orang.
"Pandawa Group telah memutar duit lebih dari ratusan miliar rupiah," ujarnya. Polisi bakal bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan OJK, untuk menjerat unsur usaha Pandawa Group, dari Undang-undang Koperasi dan Perbankan.
IMAM HAMDI